Pembangunan Dryport Aruk Dimulai Tahun 2019

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Sambas-RK. Pembangunan terminal barang internasional (landport/dryport) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar akan dimulai tahun 2019. Salah satu manfaatnya, terbukanya akses road tax (perlintasan kendaraan untuk ekspor-impor).

“Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (6/3) lalu, telah menyepakati penentuan titik gudang barang. Insya Allah, landport atau dryport bisa dibangun pada 2019. Pengelola PLBN Aruk kita harapkan segera berkonsultasi ke Biawak. Kita (Indonesia, red) sudah siap,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas, Ir Fery Madagaskar MSi.

Dalam rakor yang dipimpin Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP RI tersebut, Fery mendampingi Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc yang tampil sebagai narasumber. Narasumber lain dalam rakor tersebut yakni Direktur Prasarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korlantas Mabes Polri, dan Direktur Fasilitasi Ekspor Dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Jika semua sudah terkoordinasi dengan baik, fery memastikan, perlintasan Aruk sudah bisa dilewati secara optimal. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Balai Transportasi di Kota Pontianak. Koordinasi itu dalam rangka penyiapan blanko road tax dan teknis administrasi pelintasan kendaraan. “Petugas telah kita siapkan. Doakan saja dalam waktu dekat bisa kita ujicoba pelintasannya, regulasinya tetap  mengacu yang dibuat pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, rakor juga membahas Rencana Pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI di PLBN Entikong dan di PLBN Mottaain. Juga dibahas pengaturan mekanisme perdagangan umum melalui PLBN atau rencana revisi Kepmendag Nomor 36 Tahun 1995.

Sementara itu, Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc mengatakan, pertemuan dengan BNPP itu dihadiri Asisten Deputi dari beberapa Kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan melibatkan beberapa Direktur dari Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenhub, Kemendag, Kemenkes, Kementan, KKP, Kemen PU PR, dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesos Setda Provinsi Kalbar.

Dijelaskan Bupati, Kemenhub RI melalui Ditjen Perhubungan Darat bekerja keras dan cepat. Dari hasil kunjungan Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Ir JE Wahjuningrum MT ke Aruk akhir Februari lalu, sudah dibahas dalam pertemuan BNPP RI. “Hasil pertemuan di Jakarta tanggal 6 Maret lalu sudah disepakati beberapa pokok-pokok kesepakatan, termasuk pembangunan terminal barang internasional di kawasan PLBN Aruk,” ungkapnya.

Atbah menyebut, rakor menyepakati penetapan lokasi terminal barang internasional yang direkomendasikan oleh Kemenhub RI, sudah dilakukan feasibility study dan detailed engineering design (DED). Kabupaten Sambas sendiri telah ditunjuk untuk memfasilitasi proses pengadaan lahan pada lokasi yang direkomendasikan.

Sedangkan perencanaan anggaran pengadaan lahan pada lokasi yang direkomendasikan, menjadi tanggung jawab Kemenhub RI. “Untuk titik lokasinya sudah ditentukan Kemenhub, karena semua itu berhubungan dengan pembiayaan yang bersumber dari Kemenhub. Sehingga tidak perlulah kita mempersoalkan titik itu berada, yang penting, terbangun secara cepat dan berfungsi secara tepat berdasarkan kajian yang telah ada,” terangnya.

Guna mendukung pembangunan terminal barang internasional saat ini sedang disiapkan jalur steril atau dedicated line dari kawasan PLBN ke terminal barang internasional yang akan dikomunikasikan dengan Kementerian PU PR. BNPP akan mengkoordinasikan percepatan pembangunan terminal itu dengan kementerian dan lembaga terkait. “Pejabat pengelola PLBN Aruk diarahkan untuk segera melakukan pendekatan kepada masyarakat, guna mendukung pelaksanaan pembangunan Terminal Barang Internasional Aruk,” katanya.

Koordinasi lain, ungkap Bupati, tetap perlu dilakukan. Seperti dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terutama pada proses penyiapan DED dan siteplan terminal barang internasional. “Terminal barang internasional itu nantinya sebagai kawasan pabean, sehingga perlu kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai,” jelasnya.

 

Reporter: Sairi

Editor: Yuni Kurniyanto‎