eQuator.co.id – Sintang-RK. Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di Balai Ruai, Rumah Dinas Bupati Sintang, Rabu (6/6).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si yang membuka kegiatan tersebut menuturkan, kegiatan pembahasan Raperda ini sangat penting. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan sekaligus menyamakan persepsi peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
“Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Sekda.
Selain itu, Sekda menegaskan, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah penyusunan produk hukum harus mendapatkan perhatian dari seluruh aparatur pelaksana.
“Karena produk hukum Perda sebagai keputusan kepala daerah yang merupakan produk hukum yang sangat kokoh dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menyatakan, dalam kegiatan pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 ada sebanyak tujuh Raperda.
Yakni, Raperda Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psitropika dan Bahan Adiktif lainnya, Raperda Tahun 2018 tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serawai Ambalau, Raperda Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Raperda Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda Tahun 2018 tentang Perpustakaan dan Raperda Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Humas Pemkab Sintang)