Pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018

Bahas Raperda. Sekda Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si menghadiri pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di Balai Ruai, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sintang, Rabu (6/6/). Humas Pemkab Sintang for Rakyat Kalbar
Bahas Raperda. Sekda Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si menghadiri pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di Balai Ruai, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sintang, Rabu (6/6/). Humas Pemkab Sintang for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sintang-RK. Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018  di Balai Ruai, Rumah Dinas Bupati Sintang, Rabu (6/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Dra Yosepha  Hasnah, M.Si yang membuka kegiatan tersebut menuturkan, kegiatan pembahasan Raperda ini sangat penting. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan roda  pemerintahan sekaligus menyamakan persepsi peningkatan kinerja  dan koordinasi  dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Dalam mewujudkan penyelenggaraan  pemerintahan yang bersih  dan baik diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Sekda.

Selain itu, Sekda menegaskan,  dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan  daerah penyusunan  produk hukum  harus mendapatkan  perhatian dari seluruh aparatur  pelaksana.

“Karena produk hukum Perda sebagai keputusan kepala daerah yang merupakan  produk hukum  yang sangat kokoh dan  mendasar dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Sementara itu,   Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni  menyatakan, dalam  kegiatan pembahasan Raperda Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018   ada  sebanyak tujuh Raperda.

Yakni, Raperda Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psitropika dan Bahan Adiktif lainnya, Raperda Tahun 2018 tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serawai Ambalau, Raperda Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tahun 2017  tentang Penataan Desa, Raperda Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,  Raperda Tahun 2018 tentang  Perpustakaan dan Raperda Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Humas Pemkab Sintang)