Pembagiannya Tidak Merata, Banyak Dinikmati Jakarta

Pajak Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan

RAKOR PBB. Kepala Seksi Perencanaan dana Bagi Hasil Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Mulyono (tengah) memaparkan materinya dalam rapat koordinasi PBB se-Kalbar tahun anggaran 2016, Rabu (2/11) di Hotel Orchard Pontianak. Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi primadona terhadap pembangunan. Hanya saja, sinkronisasi data dan bagi hasil kurang merata menjadi persoalan.
Sudah sekitar dua tahun ini, kebijakan PBB P-2 sektor perkotaan dan pedesaan dikelola pemerintah kabupaten/kota. Untuk PBB P-2, realisasinya benar dikembalikan pada daerah. Namun berbeda dengan PBB P-3 sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dikelola pemerintah pusat. Bagi hasilnya belum merata. Sebagian besar dinikmati DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Sedangkan daerah sebagai pemilik lahan, hanya menerima sebagian kecil saja.
“Terkait BDH dan PPH, daerah kurang diuntungkan. Karena pembagiannya dalam Pasal 21, di mana daerah menyetorkan ke KPP. Sementara DKI diuntungkan karena meyetorkan ke KPP-nya di Jakarta, sehingga dana bagi hasil pajak untuk Jakarta banyak direalisasikan KPP,” ungkap Kepala Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Mulyono, saat rapat koordinasi PBB se-Kalbar tahun anggaran 2016, yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar, Rabu (2/11) di Hotel Orchard Pontianak.
Sebenarnya, katanya, bagi hasil PBB P-3 10 persen untuk pusat dan 90 persen ke daerah. Hanya saja, sejauh ini realisasinya kurang optimal yang disebabkan target tak tercapai. Sehingga terjadi kesalahan dalam perencanaan penerimaan lantaran menganggarannya terlalu besar.
“Sehingga akhir tahun kemarin pencapaian targetnya hanya 85 persen. Makanya alokasi BPHTB triwulan ke-4 ditunda ke tahun 2016,” jelasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, Pemprov akan mengeluarkan regulasi bagi perusahaan berkantor di luar Kalbar, tapi beroperasi di Kalbar, harus memiliki NPWP Kalbar. Harapannya, perusahaan harus mengeluarkan pajak ke daerah. Sehingga daerah bisa menikmatinya.
“Ke depan berdasarkan keterangan Sekda akan ada peraturan Gubernur yang mewajibkan bahwa setiap perusahaan yang cabangnya di Kalbar harus ber NPWP di Kalbar, ini membuat dana bagi hasilnya akan lebih adil,” ungkap Mulyono.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kalbar Samuel menyatakan, persoalan pajak memang menjadi atensi pihaknya. Sebab, sektor pajak sangat berkontribusi besar untuk pembangunan daerah.
“Karena baik dari sisi pendataan dan lain sebagainya banyak kita mendengar komplain dari wajib pajak. Makanya dengan Rakor ini kita harapkan nanti agar ada solusi kaitan dengan hambatan yang dihadapi pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan PBB P-2 dan PBB P-3 ini,” tuturnya.

Laporan: Gusnadi

Editor: Armn Hairiadi