eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tiga tempat usaha, yakni Rumah Makan (RM) Zakaria, RM Raja Uduk dan Karaoke Happy Puppy dilakukan pemasangan tapping box dan i-POS oleh Tim Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Kamis (18/7) sore.
Pemasangan alat monitoring transaksi Wajib Pajak (WP) terhadap ketiga tempat usaha itu merupakan program kerjasama Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Bank Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersama Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV turut menyaksikan langsung pemasangan alat tersebut. Edi menjelaskan, pemasangan alat tapping box maupun i-POS ini untuk mendorong para pemilik usaha sekaligus WP supaya taat dalam membayar pajak.
Selain itu, diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Target kita semua tempat usaha terpasang alat tapping box ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan tapping box ini pula untuk memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen bahwa pajak yang dibayarkannya terekam dan tercatat oleh Pemkot Pontianak. Dengan demikian masyarakat turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak.
“Pemasangan tapping box ini sebagai salah satu penyemangat pemerintah daerah untuk semakin giat bekerja menggali potensi pajak yang masih banyak belum digali,” sebut Edi.
Dijelaskannya, alat monitoring transaksi usaha yang terpasang di sejumlah tempat usaha tersebut terkoneksi dengan server milik BKD Kota Pontianak. Bahkan, jumlah transaksi yang terjadi bisa diketahui secara real time.
“Saya bisa melihat langsung perkembangan pendapatan yang diperoleh melalui smartphone atau laptop secara real time,” terangnya.
Edi menambahkan, pihaknya akan memperluas pemasangan alat tersebut terhadap seluruh tempat usaha yang ada di Kota Pontianak. Menurut dia, dengan terpasangnya alat-alat itu maka akan semakin mendongkrak pendapatan daerah. Sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan berdampak terhadap semua sektor.
“Kalau menggunakan cara konvensional, laporannya bisa lewat sehari, seminggu bahkan sebulan. Tetapi dengan tapping box, secara real time atau pada saat itu juga bisa terpantau langsung,” imbuhnya.
Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Sugeng Basuki mengatakan, pihak KPK dalam pemasangan tapping box hanya bersifat mendampingi pemda dalam rangka optimalisasi pendapatan. Selama ini penerimaan yang dianggap berpotensi kebocoran melalui tapping box ini akan terlihat.
“Sekarang jumlah pajak yang harus dibayar pemilik usaha akan diketahui secara real time,” tuturnya.
Ia menyampaikan, selama ini pemerintah daerah belum bisa memantau secara pasti pendapatan usaha terutama usaha kuliner. Pemerintah daerah baru tahu sebulan kemudian setelah pajak tersebut dibayarkan lantaran harus melalui proses rekapitulasi.
“Sekarang dengan berapapun pendapatan usaha akan bisa dipantau secara real time. Seluruh pendapatan asli daerah Kota Pontianak bisa terpantau secara real time di tangan Wali Kota Pontianak,” tutupnya.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Ocsya Ade CP