Pemain Judi Remi Box Diringkus

Digerebek, Ngakunya Suka-suka

ilustrasi-net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Meski kecil-kecilan, yang namanya perjudian tetap harus diproses hukum. Seperti yang diungkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak, Selasa (9/2).

Empat warga berinisial IW, RI, MS dan DL ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Nirwana, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pukul 02.00 dinihari kemarin. Mereka bermain judi remi box.

Dari tangan mereka, unit Jatanras menyita uang hasil judi sebesar Rp570 ribu, beberapa kotak kartu remi box dan empat unit handphone.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, menyebutkan di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi aktivitas perjudian.

“Informasinya di lokasi tersebut hampir setiap malam dijadikan tempat main judi. Hal itulah yang membuat resah masyarakat dan mengadu ke kita,” kata Andi Yul.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas perjudian. “Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang bermain judi remi box. Para pemain dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut,” jelas Andi Yul.

Para pemain judi ini berlatar belakang petani dan nelayan. Saat diperiksa, mereka mengakui perbuatan judi itu memang hampir setiap malam dilakukan, dengan alasan suka-suka.

Hingga saat ini, keempat tersangka berserta barang bukti masih ditahan di Mapolresta. “Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Andi Yul. (oxa)