eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kalbar yang memiliki luasan tiga kali dari pulau jawa, memiliki banyak potensi di dalamnya. Seperti alam, wisata buatan maupun lain sejenisnya. Hanya saja pemanfaatannya dirasa masih belum optmal sehingga perlu dibuatkan regulasi cagar budaya yang mengikat agar terus dapat dilestarikan.
“Tentu cagar budaya dapat dikelola dengan baik. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai sektor, terutama pariwisata,” kata Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Senin (11/3).
Menurutnya, budaya menjadi penting lantaran ini merupakan aset bagi suatu daerah. Terlebih lagi Kalbar memiliki banyak budaya yang masing-masing daerah berbeda-beda. Sehingga perlu dikelola secara baik dan optimal.
“Cagar budaya penting untuk dilestarikan. Karena peninggalan budaya ini sangat rentan rusak atau hilang, baik karena dimakan usia, maupun ulah tangan-tangan jahil dari orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Suriansyah menyebut pengelolaan yang tidak baik bahkan terkesan dibiarkan, tentu budaya yang semestinya menjadi cagar tersebut bakal lapuk dimakan usia. Bahkan ironisnya lagi generasi penerus tidak bisa mengetahui kebudayaan asal mereka tinggal sendiri jika tidak dilestarikan secara baik. “Karena cagar budaya ini juga terdapat unsur pendidikannya,” papar politisi asal Kabupaten Sambas ini.
Sebenarnya, tambah Suriansyah, jika dilestarikan bukan hanya menyisakan bekas untuk anak cucu di masa akan datang, namun juga berpengaruh terhadap daerah itu sendiri. Pasalnya jika dikelola secara baik, bakal bisa menarik pengunjung untuk mendatangi tempat tersebut.
“Ini tentunya menjadi salah satu potensi untuk mendongkrak PAD kita dan perekonomian masyarakat di sekitar cagar budaya itu tentunya akan lebih bergairah,” sebutnya.
Namun demikian, dalam menjaga, melestarikan budaya tentu harus dikemas secara matang. Di samping memerlukan orang yang benar-benar ahli dalam menata suatu cagar budaya, juga memerlukan anggaran yang tidak sedikit dalam pengemasannya. Di mana hal ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
“Apabila sudah disahkan menjadi Perda, tentunya akan ada upaya menginventarisir cagar budaya di setiap kabupaten kota di Kalbar,” tutupnya.
Reporter: Gusnadi
Redaktur: Andry Soe