eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Peserta JKN-KIS tetap mendapatkan pelayanan prima dari BPJS Kesehatan di momen mudik Lebaran. Pelayanan tersebut yakni memfasilitasi peserta aktif yang akan berobat di tengah perjalanan mudik di sejumlah faskes yang sudah ditentukan.
Program dari BPJS Kesehatan Cabang Pontianak ini dimulai dari H-7 hingga H+7 Idulfitri. Yakni dari tanggal 29 Mei hingga 13 Juni.
“Peserta JKN KIS bisa memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma dalam konferensi pers bertajuk ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’, Senin (27/5).
Untuk mendaftar FKTP tersebut, peserta dapat melihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Tentunya ini dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” jelasnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Dalam hal ini, Gerry juga mengingatkan, untuk pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” imbuhnya.
Gerry mengutarakan, berdasarkan dari pengalaman Idulfitri sebelumnya, pihaknya banyak mendapati peserta JKN masih belum disiplin menjalankan kewajibannya sebagai peserta. Sama halnya dalam membawa kartu peserta.
“Tahun lalu kita banyak menemukan peserta yang lupa dengan status kepesertaannya, iuran belum dibayarkan, lalu ada yang sudah bayar, tapi tidak bawa kartu, lalu ada yang hilang. Makanya tahun ini upaya yang kita lakukan lebih ke arah preventif,” ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, saat ini pihkanya juga tengah mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.
“Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab, info, tips, lokasi-Iokasi penting, serta media sosial,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 WIB waktu setempat.
“Di sini peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran Bl), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, reaktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap. dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera,” sambungnya.
Gerry menjelaskan, saat ini juga telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,” katanya.
Hal itu meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit. “Baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” pungkasnya.
Laporan: Nova Sari
Editor : Andriadi Perdana Putra