Pelapor Kasus Ahok Setuju Sidang tak Disiarkan Langsung

BERJAGA-JAGA. Petugas Kepolisian berjaga di lokasi yang akan dijadikan persidangan perkara penistaam agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Jakarta Utara Sementera, Jakarta, Senin (12/12). Ricardo/JPNN.com

eQuator.co.id – JAKARTA – RK. Polemik mengenai perlu tidaknya jalannya persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok disiarkan secara langsung, masih berlanjut.

Sebagian berpendapat tidak ada larangan bagi pers untuk menyiarkan langsung persidangan yang akan mulai digelar besok (13/12). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) termasuk berada dalam kelompok ini.

Di sisi lain ada yang menilai, persidangan itu tak perlu disiarkan live. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, hal itu untuk mencegah gesekan sosial atau penghakiman oleh opini publik. Apalagi, kasus itu menyinggung hal sensitif.

Bagaimana pendapat tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan perkara ini ke kepolisian? Mereka sependapat sebaiknya sidang Ahok tak disiarkan televisi secara langsung.

“Ini kan menyangkut isu sensitif dan nanti akan timbul pendapat-pendapat yang dikhawatirkan bisa disalahtafsirkan oleh masyarakat,” kata pengurus ACTA Agustiar di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Dia mengatakan, perdebatan selama proses peradilan akan mudah menimbulkan pemahamam keliru soal agama, terutama ajaran Islam.

“Kalau masyarakat melakukan respons berlebihan, saya khawatir akan terjadi gejolak lagi,” tuturnya, seperti dikutip RMOL Jakarta.

Meski tak diawasi publik melalui siaran langsung, ia yakin keputusan hakim akan baik dan independen.

“Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk mengambil keputusan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan,” pungkasnya. (ald/RMOL/sam/jpnn)