eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Pemahaman dan penempatan hukum di era perkembangan teknologi tidak dilihat serta dipahami masyarakat. Akibatnya saat dilakukan penegakan hukum kepada setiap orang menjadi asumsi kriminalisasi.
“Aturan banyak, tapi tidak diimplementasikan dengan baik di masyarakat maka pelanggaran hukum dianggap biasa saja,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji saat menjadi narasumber seminar nasional ‘Pendidikan Pancasila Demi Terciptanya Moralitas Generasi Milineal’ di aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kamis (14/2).
Menurut pria yang karib disapa Midji ini, hukum zaman sekarang
harus ada reposisi. Agar masyarakat tidak salah informasi saat dilakukan penegakan hukum. Jangan sampai pelanggar aturan dibiarkan terus menerus tanpa sanksi. “Sehingga orang beranggap pelanggaran itu bukan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Contoh yang sering ditemukan lata dia, pengendara bermotor dilarang melewati suatu jalan tertentu. Namun pengendara bermotor itu tetap saja melewatinya. Sehingga pelanggaran tersebut dianggap hal biasa.
Ketika penegak hukum dengan penilangan diterapkan, pengedara tersebut tidak terima. Alasannya sering melalui jalan itu. Inilah akibat aturan yang sudah ditetapkan tidak ditaati. Sehingga ini harus ada reposisi hukum. “Ini yang harus masyarakat pahami dengan aturan yang ada, termasuk generasi milenial,” tuturnya.
Generasi milenial paham berbagai aspek yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi sekarang memasuki era keterbukaan informasi dan transparansi.
“Jadi lah generasi milenial melek dengan semua yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Mau berargumentasi dengan baik sesuai aturan yang ada,” demikian Midji.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi