eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Penyedia layanan transportasi on demand merasakan dampak penurunan traffic order sejak tarif ojek online (ojol) yang baru ditetapkan pada 1 Mei lalu.
Berdasar pantauan Go-Jek selama tiga hari sejak kenaikan tarif, permintaan layanan ojek online turun signifikan. Meski begitu, Go-Jek sebagai salah satu pelaku industri tetap kooperatif dengan terus mengikuti uji coba untuk bisa memberikan feedback pada pemerintah.
Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita mengatakan, pihaknya menemukan permintaan layanan menurun di lima kota tempat uji coba. Yakni, Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, dan Makassar.
’’Ada penurunan permintaan layanan yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi,’’ ujarnya, Selasa (7/5).
Meski merasakan adanya penurunan, Nila menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen mematuhi peraturan Kementerian Perhubungan. Go-Jek pun terus berusaha meningkatkan permintaan layanan. Salah satu caranya memberikan penawaran khusus seperti diskon tarif. Program seperti itu hanya bersifat sementara.
’’Subsidi berlebihan untuk promosi atau diskon tarif memberikan kesan harga murah. Namun, hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen,’’ tambahnya.
Dalam jangka panjang, lanjut Nila, subsidi berlebihan mengancam keberlangsungan industri. Bahkan, program tersebut bisa menciptakan monopoli dan menurunkan kualitas layanan di industri penyedia layanan berbagai tumpangan ride hailing. Jika kondisi itu terus berlanjut, pihaknya khawatir berdampak pada keberlangsungan industri.
Kondisi tersebut bisa mengurangi peluang para mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan lebih.
Pada kesempatan sebelumnya, Grab juga melaksanakan ketentuan Kemenhub. ’’Implementasi penyesuaian tarif diharapkan dapat terus diawasi pemerintah selaku regulator,’’ kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.
Grab menegaskan akan terus memonitor pelaksanaan penerapan uji coba tarif serta dampaknya terhadap pendapatan para pengemudi. ’’Dalam prosesnya, jika diperlukan, kami akan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk melindungi kesejahteraan mitra,’’ papar Ridzki.
Di pihak lain, Kementerian Perhubungan dikabarkan memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota dari sepekan menjadi 17 hari. Dengan begitu, kebijakan tarif ojek online tersebut diuji coba pada 1–17 Mei 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan melakukan evaluasi terkait penerapan tarif ojol baru itu.
“Kami menyebarkan kuesioner sebanyak 4.000 di 5 kota. Itu akan terwakili antara ekspektasi daya beli masyarakat, keinginan pengendara itu berapa. Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” terangnya.
Dia mengatakan Kemenhub menerima keluhan atau komplain dari beberapa kota terkait penerapan tarif ojol baru ini. “Tetapi memang ada indikasi di beberapa kota, terutama bukan di Jakarta lah. Semacam Bandung dan sebagainya itu indikasinya ada komplain terlalu mahal sehingga order terlalu mahal,” ucapnya.
Dia menambahkan, alasan diberlakukannya survei dengan sistem kuesioner ialah untuk mendapatkan masukan yang lebih mendalam. Lantaran, dari pihak asosiasi saja menurutnya masih kurang cukup. (Jawa Pos/JPG)