-ads-
Home Rakyat Kalbar Pelamar CPNS Tak Lolos Passing Grade Masih Punya Kesempatan

Pelamar CPNS Tak Lolos Passing Grade Masih Punya Kesempatan

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kabar gembira bagi para pelamar CPNS 2018 yang tak lolos passing grade (nilai ambang batas). Pasalnya mereka masih punya kesempatan untuk kembali mengikuti tes. Hal ini sebagai solusi minimnya pelamar yang lolos passing grade.

“Kemarin peserta yang lolos seleksi administrasi itu ada 3.486.  Kemudian yang mengikuti seleksi komptensi dasar 3408 orang. Yang lolos passing grade 57 orang. Seperti kita ketahui, ini bukan hanya masalah di Sanggau. Ini fenomena nasional,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP.

Untuk menyikapi hal tersebut Bupati Sanggau, Paolus Hadi, secara khusus mengirim surat ke Kemanpan RB untuk meninjau atau merevisi kembali Permenpan Permenpan nomor 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi CPNS tahun 2018. Dalam perkembangan selanjutnya, Kemenpan juga mengambil langkah, dengan menerbitkan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan CPNS tahun 2018.

-ads-

“Artinya ada dua opsi. Pertama, bagi mereka yang lolos passing grade, secara otomatis berhak mengikuti kompetensi dasar. Untuk formasi yang lowong yang sama sekali tidak ada yang lolos passing grade itu dilakukan perangkingan dengan mengakumulasi nilai. Artinya nilai komulatif dari TWK, TIU dan TKP. Nilai minimal 255,” terangnya.

Herkulanus menyebut jumlah pelamar CPNS yang masuk kategori perankingan sebanyak 444 orang yang akan mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB). “Cuma by name nya akan disampaikan melalui surat resmi yang akan ditujukan kepada Bupati Sanggau. Itu yang kita peroleh. Kemudian BKN yang akan menjadwalkan waktunya. Kalau melihat jumlahnya bisa dilaksanakan dalam satu hari (tes),” tuturnya.

Hanya saja, ia menegaskan untuk formasi yang sudah memiliki pelamar yang lolos passing grade, pelamar dari perankingan tak boleh ikut di situ. “Misalnya di satu formasi itu sudah ada dua pelamar yang lolos passing grade. Yang perankingan tak boleh masuk. Artinya mereka (pelamar lolos passing grade) tidak dirugikan. Mereka bersaing sesama mereka,” terangnya. (KiA)

 

Exit mobile version