Pelakunya OB Andalan yang Dikenal Rajin

Barang Inventaris Kantor DPMPTSP Kerap Hilang

DIGIRING. FN dibawa penyidik menuju sel tahanan Mapolsek Pontianak Selatan, Senin (12/11) pukul 12.30 WIB. Andi Ridwansyah-eQuator.co.id

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sebagai office boy (OB), memang harus rajin menjalankan tugas di tempat kerja. Termasuk mengemas barang-barang yang berantakan dan menjaga kebersihan. Tapi bukan mesti mengemas atau membersihkan semua barang-barang berharga untuk dibawa pulang ke rumah.

Nah, hal ini terjadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar. Barang-barang inventaris di sana dicuri oleh OB, Pani. Barang-barang inventaris kantor yang diketahui hilang pada Jumat lalu itu berupa satu set CCTV dan tiga set komputer.

Akibat dari ulah pria 27 tahun ini, pihak DPMPTSP mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan. Tak menunggu lama, warga Jalan Nirbaya, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan ini berhasil diciduk.

Ditemui di Mapolsek Pontianak Selatan, Kasubag Umum Aparatur DPMPTSP Kalbar, Wisnu Krisnandoyo yang membuat laporan mengaku bahwa kantornya kerap kali mengalami pencurian. Sebelumnya, barang inventaris lain juga hilang. Diduga, pelakunya adalah Pani.

“Sudah beberapa kali. Kita juga sudah melaporkan kejadian tersebut namun baru kali ini terungkap,” katanya kepada wartawan, Senin (12/11).

Setelah terungkap, dia pun mengaku tak menyangka bahwa pelaku pencurian itu adalah OB di kantornya. Pani, disebutnya merupakan OB andalan yang sebelumnya dikenal sangat baik.

“Dia merupakan tenaga kontrak dan andalan di kantor. Karena biasa disuruh-suruh dan cepat kerjanya,” ungkapnya.

Atas terungkapnya kasus ini, Wisnu mengucap terima kasih kepada pihak Polsek Pontianak Selatan yang telah bekerja keras.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Anton Satriadi menjelaskan, setelah merima laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

“Hasil penyelidikan, kita menduga pelaku pencurian tersebut tak lain dilakukan oleh orang dalam kantor tersebut,” terangnya.
Petugas, kata dia, kemudian melakukan pemeriksaan kepada semua karyawan kantor. Termasuk sekuriti dan OB yang dicurigai. Pemeriksaan itu dilakukan secara marathon.
Hasil pemeriksaan, lanjut Anton, petugas mencurigai Pani sebagai pelakunya. Di hadapan penyidik, Pani pun tak dapat

mengelak. Dia mengakui aksi itu. Bahkan sebanyak tiga kali dilakukan di tempat yang sama. “Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Anton.

Lanjut Anton mengatakan, modus operandi yang dilakukan Pani dalam melakukan aksinya dengan cara mendatagi kantor pada saat selesai jam dinas. “Dalam keadaan yang sepi, pelaku kemudian beraksi masuk ke dalam ruangan menggunakan kunci ruangan yang disimpan oleh pelapor,” ungkapnya.
Dari tangan Pani, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa seunit proyektor, dua unit mixer ampliper, tiga unit CPU, seunit keybord, seunit supplay CCTV serta receiver CCTV, dan seunit PC layar sentuh. Barang-barang ini merupakan hasil curian sebelumnya yang dilakukan di tempat yang sama.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Anton.

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP