eQuator.co.id – PALU – Sejak November 2015 hingga Februari 2016, Polres Palu terus berupaya mengungkap kasus yang terjadi di wilayah tugasnya. Dalam ekspose Rabu (10/2), Polres Palu mengumumkan pelaku kasus pidana umum yang diamankan. Di antaranya pencurian dan kekerasan (curas), pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Untuk kasus curas yang berhasil kami amankan sebanyak 39 kasus dari 74 laporan. Curat sebanyak 106 kasus dari 212 laporan, dan curanmor sebanyak 106 dari 303 laporan,” jelas Kapolres Palu, AKBP Basya Radyananda SIK.
Basya mengatakan, untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari seluruh kasus tersebut, di antaranya curas 10 orang, curat 13 orang dan curanmor 25 orang. Tidak hanya itu, polisi juga mengamanakan berbagai barang bukti, seperti handphone, laptop, onderdil mobil dan puluhan sepeda motor. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam, seperti parang, badik serta busur.
“Masyarakat harus yakin dan percaya bahwa polisi sama sekali tidak tidur. Dan kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang ada,” jelas kapolres.
Sementara itu, untuk kasus penjambretan dan begal motor, kebanyakan pelakunya masih anak-anak di bawah umur. Untuk itu, dirinya meminta kepada para orang tua agar dapat membina serta mengontrol anaknya shingga tidak melakukan tindak kejahatan.
Di samping itu, Polres Palu bersama Pemkot Palu akan bekerja sama untuk mencari langkah-langkah terbaik dalam membina serta menindak anak-anak yang melakukan kejahatan. “Kita harus sama-sama, khususnya masyarakat dapat membantu polisi dalam menangkap pelaku tindak kriminal. Serta sama-sama dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkas kapolres. (ndr)