Pelaku Diancam Hukuman Mati

18 Agustus Farah Dibunuh

PEMBUNUH FARAH. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo (kanan) dan Kapolda Irjen Pol Musyafak memperlihatkan Darmawansyah Putra, pembunuhan Farah Auliadifa (tengah) di Mapolresta Pontianak, Senin (29/8) pagi. AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Hanya karena tidak diberi pinjaman uang, Darmawansyah Putra, 31, tega menghabisi nyawa kekasihnya, Farah Auliadifa dengan nama aslinya Dharma Putra Nurdin, 30 di salon korban, simpang Jalan Karet-Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat.

Darmawansyah sudah memiliki anak dan istri. Namun dia juga tertarik dengan Waria (wanita-pria) bernama Sarah. Usai membunuh kekasih gelapnya, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Deli Serdang, Sumatera Utara dan diringkus jajaran Polresta Pontianak, Jumat (26/8).

“Tersangka melakukan pembunuhan sendiri (pelaku tunggal). Ada barang yang diambil dan dijual kepada dua orang penadah dan sudah ditangkap, ditahan dan diproses,” kata Kapolda Irjen Pol Musyafak di Mapolresta Pontianak, Senin (29/8) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Darmaansyah mengaku menghabisi nyawa Farah, Rabu (17/8) pukul 21.30. Malam itu pelaku berkunjung ke Salon Farah hingga tutup pukul 22.30. Tersangka dan korban berduan, bercengkrama dan berhubungan badan, kemudian makan bersama.

Kamis (18/8) pukul 02.30 dinihari, Darmawansyah meminta uang kepada Farah. Namun korban tidak memberikannya. Pukul 03.00 muncul niat jahat tersangka untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

“Tersangka keluar kamar menuju dapur, mencari kain, guna menyekap korban. Pukul 03.30 mulai mengeksekusi korban dengan cara menyekapnya menggunakan kain handuk dan bantal,” kata Musyafak.

Farah dipastikan meninggal pukul 04.00. Melihat kekasihnya sudah tak lagi bernyawa, Darmawansyah mengambil uang Rp1 juta, kalung dan tiga HP milik Farah. Kemudian dia pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30. Keesokan harinya, Jumat (19/8) pukul 02.30, Darmawansyah kembali ke Salon Farah mengambil sepeda motor dan speaker aktif (home theater) serta TV 22 inc.

Sepeda motor digadaikan dan speaker aktif (home theater) dijual kepada Abdul Hadi alias Pak Dul alias Dul Obeng. Penadah ini ditangkap Kamis (25/8) dinihari. Sedangkan TV 22 inc dijual kepada Kamarudin alias Udin dan ditangkap Jumat (26/8).

“Tersangka pembunuhan dijerat pasal 340, sub 339, sub 338 dan karena ada barang yang diambil, ditambah pasalkan 365 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dijerat pasal 480 KUHP,” tegas jenderal bintang dua itu. (amb)