Pelajar Nyaris Dinodai Pria Mabuk

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – SINTANG-RK. Salah seorang pelajar di Kabupaten Sintang, sebut saja Bunga, menjadi korban tindakan asusila oleh seorang lelaki yang dalam pengaruh minuman beralkohol (minol).

Tak hanya itu, handphone perempuan berusia 16 tahun itu pun juga turut dibawa lari pelaku yang diketahui bernama Kansen tersebut. Saat ini, korban masih mengalami trauma berat. Pelaku pun sudah diamankan di Polres Sintang.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto mengatakan, orangtua korban sudah membuat laporan polisi secara resmi, pada Senin (29/7). Dalam laporan itu dijelaskan bahwa perbuatan asusila dan pencurian itu terjadi pada Minggu (28/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban sedang tidur di kamar kostnya sendirian yang berada di Jalan MT Haryono, Gang Damai. Pada saat itu, pintu kamar korban tidak dikunci, karena abang korban sedang keluar,” cerita Indra kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/8).

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Pria berusia 36 tahun itu langsung masuk ketika melihat pintu kamar kos korban tidak terkunci dan terbuka sedikit. “Pelaku langsung mematikan lampu kamar,” ujarnya.

Setelah itu, kata Indra, pelaku menutup mulut korban dengan tangannya. Sementara satu tangan lainnya mengerayangi badan korban. Korban pun langsung berteriak minta tolong.

“Pada saat itu ada salah satu warga sedang lewat di depan kos tersebut dan mendengar teriakan korban. Kemudian warga tersebut mencari suara teriakan dan mengarah ke kamar korban,” katanya.

Warga tersebut lalu mengetuk pintu dan menghidupkan lampu yang dipadamkan oleh pelaku. Lalu dia melihat pelaku sedang menutup mulut dan menekan dada korban. Korban pun bangun dan memeluk warga tersebut untuk meminta perlindungan dan pertolongan.

“Namun pelaku langsung melarikan diri. Tidak lama kemudian, abang korban datang dan mengejar pelaku. Namun tidak dapat diketahui pelaku lari kemana,” ujarnya.

Korban juga baru menyadari, bahwa handphone miliknya turut dibawa kabur oleh pelaku. Setelah itu, korban dan abangnya serta warga yang menolong pergi ke Polsek Sintang Kota untuk mengadukan kejadian tersebut.

Pada keesokan harinya, Selasa (29/7) orangtua korban datang dari kampung dan membuat laporan polisi ke Polres Sintang.

Mendapat laporan itu, Sat Reskrim pun langsung mengambil keterangan korban dan mengantarnya ke RSUD Sintang untuk dilakukan periksaan dan visum.

Sementara anggota yang lainnya mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Sintang Kota untuk mengumpul saksi-saksi serta barang bukti.

Pada Selasa (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sintang Kota.

“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Sintang,” terangnya.

Setibanya di Polsek Sintang Kota, anggota Reskrim Polres Sintang langusng membawa pelaku ke Polres Sintang untuk diambil keterangan. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan memberitahu kepada petugas bahwa handphone yang diambilnya disimpan di kontrakannya.

“Setelah itu petugas kita pergi ke kontrakan pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut,” terangnya.

Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Sintang. Karena korban masih berusia 16 tahun, maka pelaku dijerat Pasal 82  ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 365  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Saipul Fuat

Editor: Ocsya Ade CP