eQuator – Putussibau-RK. Berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan No 208/Q.1.16/Fu.1/12/2015 tanggal 21 Desember 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau menjebloskan Irwan, S.Sos, Kepala Bidang ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) Dishubkominfo Kapuas Hulu ke Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau.
Irwan dituduh melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sapi tahun 2008, ketika masih menjabat Kasi Kesejahteraan Pekerja pada Bidang Tenaga kerja, Dinsosnakertrans Kapuas Hulu. Dalam proses pengadaan bibit sapi, Irwan selaku panitia pengadaan barang dan jasa di Dinsosnakertrans, menjabat sebagai ketua dan merangkap anggota pejabat pengadaan.
Kasi Intel, Kejari Putusibau Acep Subhan Saepudin, SH mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada 2008, Dinsosnakertrans Kapuas Hulu mengadakan proyek pengadaan bibit sapi, menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2008, dengan total pagu anggaran sebesar Rp300.000.000.
“Pengadaan sapi termuat dalam kontrak kerja, yaitu pengadaan untuk lokasi Boyan Tanjung sebanyak 10 ekor, pengadaan bibit sapi lokasi Suka Maju 10 ekor dan pengadaan bibit sapi untuk Hulu Gurung sebanyak 10 ekor,” kata Acep di Kejari Putussibau, Rabu (20/1).
Dalam pelaksanaan pengadaan bibit sapi, telah terjadi mark up harga yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan analisa harga satuan perekor sapi seharga Rp6.000.000 x 30 ekor, namun sapi yang dibeli oleh terdakwa per ekornya seharga Rp4.000.000 x 30 ekor.
Sesuai spesifikasi teknis pengadaan sapi bantuan sosial tahun anggaran 2008, jenis sapi dimaksud adalah sapi Bali, tetapi sapi yang dibeli adalah sapi campur (Rambon dan Bali). “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp75.000.000,” terang pria yang akrab disapa Kang Acep ini.
Terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Eksekusi tersebut diperkuat dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1815 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014, menolak permohonan kasasi/penuntut umum pada Kejari Putussibau dan terdakwa Irwan. Kemudian diperkuat lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak No 04/PID.SUS.2011/PT.PTK tanggal 19 September 2011 yang amar putusannya menguatkan Putusan PN Putussibau tanggal 21 Juni 2011, No 76/Pid.B/2010/PN.PTSB yang dimintakan banding tersebut di atas.
“Berdasarkan Putusan PN Putussibau, No 76/Pid.B/2010/PN.PTSB yang amar Putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan dengan pidana penjara selama satu tahun. Oleh karena Mahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa serta putusan PN Pontianak menguatkan putusan PN Putussibau. Kemudian tim eksekutor selanjutnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Irwan dengan memasukan yang bersangkutan ke Rutan Putussibau,” beber Acep.
Tim eksekutor Kejari Putussibau meliputi Heri SH, selaku kepala seksi Pidana Khusus, dan Christian Gultom SH selaku jaksa fungsional Pidsus Kejari Putussibau. (dre)