Pedagang Karet Tidak Boleh Jualan di Dalam Kota

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan

KARET. Kondisi pasar Ngabang di lokasi pedagang karet biasa berjualan. Humas Pemkab for RK

eQuator.co.id – NGABANG-RK. Satpol-PP Landak kembali beraksi. Pedagang karet ditertibkan di pasar Ngabang, Senin (14/10).

Kepala Bidang Katim Satpol PP Landak, Ya’Yadi, menyampaikan seluruh dinas terkait sudah berkoordinasi dan mengambil keputusan untuk penertiban tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 39 tahun 2019.

“Pasal 6, 7, 8, dan 9, terkait perdagangan karet dan pengolahan karet, baik dari kebun petani sampai menjual keluar sudah diatur oleh Menteri Perdagangan sesuai PP yang terbaru,” ujarnya.

Saat ini, menurutnya, ada 11 pedagang karet yang berada di dalam kota Ngabang. Dan 3 pedagang luar kota.

“Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan (dinas) perdagangan dan PTSP, untuk terus melakukan pengecekan, kita lakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, seperti melakukan pendekatan dengan pedagang-pedagang itu sendiri,” tutur Ya’Yadi.

Sesuai dengan peraturan menteri tersebut, ia menjelaskan, jual beli karet tidak boleh di dalam kota. Nah, 11 pedagang yang ada di dalam kota Ngabang, perizinannya adalah jual beli barang kelontong.

“Surat izinnya tersendiri, sementara leading sektornya perdagangan, kemudian yang mengeluarkan izinnya adalah PTSP, dan ini sudah diatur oleh peraturan menteri nomor 39 tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan tujuan penertiban yang dilakukan juga untuk mengurangi kemacetan pada alur jalan. Serta menghindari adanya kerusakan di jalan tersebut.

“Efek jual beli di dalam kota yaitu dari segi jalan, dikarenakan timbulnya kemacetan alur jalan tersebut, karena (pedagang,red) memakan badan jalan, yang seharusnya bisa digunakan untuk lahan parkir,” terang Ya’Yadi. Namun, lahan parkir itu tidak bisa diwujudkan karena ada penumpukan-penumpukan karet di sana.

” Karena itu kami selaku pemerintah Kabupaten Landak terus berkomitmen dalam menjaga dan menertibkan pasar Ngabang ini,” sambungnya.

Ia berharap, dengan dilakukan penertiban jual beli karet tersebut kota Ngabang bisa semakin terarah untuk ke depannya. “Dengan ditertibkan pedagang jual beli karet ini mudah-mudahan kota Ngabang ini akan tertata rapi dan berjalan dengan baik ke depannya,”harap Ya’Yadi. (ius)