Peace dari Pencuri Hasil Laut Indonesia

8 Kapal Vietnam Merapat di Stasiun PSDKP Pontianak

FOTOGENIT. Nelayan Vietnam ini senang dengan keberadaan kamera, bilang peace sambil acungkan jarinya kepada awak media, di halaman Stasiun PSDKP Pontianak, Sabtu (12/11) petang. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK.Pat pat, tieng, nam nam, kira-kira begitu ucapan yang meluncur dari bibir para nelayan asing di halaman Stasiun PSDKP Pontianak. Yap, Sabtu (12/11) petang, 53 pencari ikan asal Vietnam yang dibekuk beberapa hari lalu dikumpulkan di sana.

Di halaman Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak itu, para pencuri hasil laut Indonesia tersebut tak berhenti menatapi lensa kamera puluhan pewarta foto dan televisi yang merekam beragam mimik wajah mereka. O ya, kepala 53 orang ini sudah digunduli.

Usai dibariskan di halaman, mereka kemudian digiring ke rumah penampungan sementara. Masih dalam lingkungan Stasiun PSDKP. Alih-alih sedih, rona tegang tak begitu tampak di raut wajah para nelayan tersebut. Memang yang terlihat galau ada, tapi sebagian besar tertawa. Beberapa cukup ‘fotogenit’, sempat-sempatnya mengacungkan jempol maupun dua jarinya ke kamera dan teriak, “Peace (damai)”.

Para nelayan ini merupakan awak dari delapan kapal Vietnam yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 01, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Laut Cina Selatan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Selasa 8 November. “Empat hari perjalanan dari titik ditangkapnya kapal ini menuju Stasiun PSDKP Pontianak. Sedangkan 47 awak kapal sudah dibawa terlebih dahulu ke sini pada saat ditangkap,” tutur Erik Sostenes, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, kepada sejumlah wartawan.

Petang itu, 47 anak buah kapal (ABK) plus nahkodanya memang disuruh berkumpul untuk menyaksikan kapal-kapalnya bersandar. Mereka juga disuruh mengemasi barang-barang pribadi yang masih tertinggal di kapal masing-masing. Pun dapat berjumpa dengan enam rekannya yang tiba membawa delapan kapal dengan kawalan personil KP Hiu Macan 01.

Erik menjelaskan, kapal-kapal ini tertangkap tangan tengah mencuri ikan dengan alat tangkap yang dilarang Undang-Undang Perikanan, yakni Pair Trawl dan Purse Seine. “Tanpa dokumen perizinan perikanan yang sah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dijelaskan Erik, awak KP Hiu Macan 01 mendeteksi adanya kapal-kapal asing yang sedang beroperasi di Laut Cina Selatan, ZEE Indonesia pada Senin (7/11) sore, sontak mereka yang tadinya berada di perairan Batam langsung bertolak menuju target operasi.

Setibanya di lokasi, pada Selasa siang, pengejaran terhadap kapal-kapal asing yang terdeteksi tersebut dilakukan. Saat salah satu kapal hendak dibekuk, lanjut Erik, sempat mencoba melarikan diri.

“Namun, karena kesigapan personil KP Hiu Macan 01, mereka berhasil ditangkap. Tak jauh dari lokasi penangkapan awal, juga terdapat kapal-kapal lainnya. Sehingga semua berhasil ditangkap,” terangnya.

Setakat ini, setelah semua awak berada di Stasiun PSDKP, tim penyidik akan memeriksa satu persatu dari mereka untuk mencari pelanggaran yang dilakukan dan menetapkan tersangka. Juga melakukan pemeriksaan kesehatan demi mencegah kalau-kalau awak-awak kapal itu membawa penyakit menular.

Mau tak mau, penyidik melibatkan ahli bahasa Vietnam dalam proses interogasi. Seperti pada penangkapan sebelumnya, mereka tak berbahasa Indonesia. Ada yang bisa, tapi tak lancar.

Untuk sementara, kata Erik, para nelayan ini diduga melakukan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 9 huruf c jo pasal 85, pasal 26 ayat (1) jo pasal 92, pasal 27 ayat (2) jo pasal 93 ayat (1) Undang-undang No 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan.

“Mereka ini umurnya mulai dari 20 hingga 40 tahun lebih. Nantinya jika proses pemeriksaan selesai, bagi yang Non Justitia seperti ABK akan dideportasi ke negara asal. Sambil menunggu jadwal, mereka ditampung di Rudenim. Namun, bagi yang Justitia, biasanya seperti Nahkoda, KKM atau Tekongnya, proses hukum tetap berlanjut sampai vonis dari pengadilan,” paparnya. Jika keputusan pengadilan didapat, kapal tangkapan akan segera dimusnahkan.

Pihak PSDK juga mengamankan alat tangkap ikan dan hasil tangkapan mereka. Juga mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi dan GPS.

Kapal-kapal Vietnam ini berkode BD 95377 TS, GT 35, memiliki tujuh ABK. BD 97583 TS, GT 35, enam ABK. BV 4985 TS, GT 90, sebelas ABK. BV 4984 TS, GT 60, tiga ABK. BV 92421 TS, GT 60, tiga ABK. Kemudian BV 5424 TS, GT 90, sepuluh ABK. BV 92455 TS, GT 40, tiga ABK. Dan, BV 92458 TS, GT 90, dengan jumlah sepuluh ABK.

“TS itu memang kode kapal mereka. Sedangkan BV kepanjangan dari Ba ria-Vung tau, yang merupakan nama provinsi asal kapal tersebut. Begitu juga BD kepanjangan dari nama provinsi Binh Dinh,” beber Erik.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL