PDIP: KPU dan Panwaslu Dinyatakan Bersalah!

Penyelenggaraan Pemilukada Kapuas Hulu

Sekretaris M Kebing L (tengah), Wakil Ketua Bappilu M Jimmi (tiga dari kiri) dan anggota partai menggelar jumpa pers di sekretariat DPD PDI Perjuangan Kalbar, Minggu (15/5). Deska Irnansyafara/RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu bersalah. Kedua lembaga itu dianggap melanggar kode etik dalam penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas Hulu 2015 lalu.

DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar untuk segera memberikan sanksi berupa peringatan keras, kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.

“Kami jajaran PDI Perjuangan Kalbar sudah menerima salinan putusan DKPP, tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum,” ucap Muhammad Jimmi, SH, Wakil Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Kalbar kepada wartawan saat konferensi pers di Sekretariat PDI Perjuangan Jalan Sultan Abdurrahman Pontianak, Minggu (15/5).

Jimmi didampingi pengurus DPD PDI Perjuangan Kalbar, M. Kebing L (sekretaris), Martinus Sudarno, Paulus Musalim, Thomas Alexander, Maria Lestari dan Wilwilwina mengatakan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar mesti segera melaksanakan hasil keputusan lembaga tertinggi penyelenggara Pemilu itu. Mengacu pada aturan, KPU dan Bawaslu Kalbar harus menjalankan keputusan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari, setelah surat keputusan DKPP dikeluarkan.

“Sebagai anak bangsa Indonesia, kita harus mematuhi keputusan ini. KPU dan Bawaslu mesti memberikan peringatan kepada teman-teman di Kapuas Hulu (KPU dan Panwaslu). Bahwa kinerja mereka pada Pemilukada beberapa waktu lalu melanggar aturan,” tegas Jimmi yang juga anggota DPRD Kalbar.

Ada beberapa point penting dalam keputusan DKPP. Pertama, memutuskan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Provinsi Kalbar. Kedua, merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Kemudian menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu IX atas nama Lisma Roliza selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu,” sebut Jimmi.

Catatan penting selanjutnya, KPU dan Bawaslu Kalbar diminta menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Diantaranya, teradu X atas nama Awang Ramlan Iskandar. Teradu XI yakni Ahmad Yani, teradu XII atas nama Rita dan teradu XIII yaitu Yohanes Janting.

Selain itu, DKPP meminta ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu diberikan sanksi berupa peringatan. Bawaslu Republik Indonesia juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Sikap PDI Perjuangan Kalbar mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. KPU dan Bawaslu Provinsi harus secepatnya melayangkan surat kepada KPU dan Panwaslu Kapuas Hulu. Untuk diberikan peringatan sekeras-kerasnya,” tegas Jimmi.

Jimmi mengaku, PDI Perjuangan akan menunggu proses tersebut. Jajaran PDI Perjuangan Kalbar bakal bersabar menunggu keputusan terbaik. “Ada kesalahan yang dilakukan penyelenggara. Maka penyelenggara harus bertanggungjawab sesuai keputusan DKPP,” ujarnya.

Jimmi juga mendesak KPU dan Bawaslu Kalbar menindaklanjuti keputusan DKPP. “Apabila tidak di follow up serta tidak ditindaklanjuti, maka kami akan mem-PTUN-kan putusan itu,” serunya.

Jimmi berkesimpulan, pelanggaran kode etik merupakan kesalahan dari penyelenggaraan Pemilu. “Makanya KPU dan Panwaslu dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Sekretaris PDI Perjuangan Kalbar, M Kebing L menegaskan, partainya akan memberitahukan kepada seluruh masyarakat di Kapuas Hulu tentang keputusan DKPP tersebut.

“Tentu dengan adanya keputusan DKPP, pasangan calon nomor 2 yakni Fransiskus Dian dan Andi Aswad akan menindaklanjutinya,” ucap Kebing.

Langkah pertama, kata Kebing, partainya akan konsultasi dengan tim advokasi, untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Menyatukan konsepsi demi menempuh langkah hukum selanjutnya.

“Kami pengurus DPD akan menyampaikan keputusan ini kepada DPP PDI partai. Baik PDI Perjuangan, Demokrat dan Hanura. Supaya tim advokasi partai bisa memberikan masukan bagi kami, untuk menindaklanjuti keputusan DKPP secara nasional,” tegas Kebing.

Sambil menunggu tindaklanjut, Kebing mengharapkan, masyarakat Kapuas Hulu, khususnya para pendukung calon nomor urut dua untuk bersabar, menunggu hasil keputusan pihak terkait.

“Yang menginginkan Fransiskus-Andi menjabat sebagai bupati, saya minta bersabar menunggu keputusan-keputusan selanjutnya. Dan terima kasih atas dukungannya selama ini,” ungkap Kebing.

 

Laporan: Deska Irnansyafara

Editor: Hamka Saptono