-ads-
Home Rakyat Kalbar Bengkayang PDAM Teken MoU bersama Kejari dan Gelar Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi

PDAM Teken MoU bersama Kejari dan Gelar Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi

FOTO BERSAMA. Para pihak terkait kuningan Diagnostik Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi 2018-2019 foto bersama usai kegiatan di Aula I Hotel Lala Golden, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bumi Emas, Rabu (27/2)--Kurnadi

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Untuk kedua kalinya kesepakatam bersama dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang. Kesepatakan itu tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Teken MoU dilakukan di aula Kejari Bengkayang, Selasa (26/2) pukul 09.00 Wib. Dihadiri Kepala Kejari Bengkayang Martinus Hasibuan SH, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Wardi S.Si, Direktur PDAM Bengkayang Barudin SH dan segenap Kasi dan Staf di Lingkungan Kejari serta Para Kabag dan Staf PDAM Bengkayang.

Kepala Kejari Bengkayang Martinus Hasibuan SH menegaskan, selain untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara dua organisasi, hal yang paling mendasar yang melatarbelakangi kerjasama ini adalah untuk mengimplementasikan amanat undang-undang serta amanat dari Jaksa Agung mengenai fungsi dan tugas pokok kejaksaan. “Terutama pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegas Martinus.

-ads-

Lanjutnya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN ini, bukan pertama kalinya dilakukan.

Namun sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan yang sama pada 12 Oktober 2018 lalu.

Ia mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, tetapi dibebani juga dengan tugas lainnya. Yang mana salah satunya adalah dalam bidang Perdata dan TUN.

Selanjutnya, diatur pula dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN dibebankan kepada Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan TUN.

Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Jaksa Agung kemudian menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI.

Dimana isinya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi Pemerintah atau Negara, BUMN atau BUMD untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-udangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

“Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan selalu siap dan bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada PDAM Kabupaten Bengkayang apabila nantinya kemungkinan PDAM ini menghadapi permasalahan dalam bidang hukum, baik perkara Perdata dan TUN,” jelas Martinus.

Maka, melalui bantuan hukum ini, tim JPN Kejari Bengkayang akan mewakili PDAM Kabupaten Bengkayang untuk menyelesaikan perkara Perdata dan TUN baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. “Namun perlu diingat bahwa bantuan hukum yang diberikan hanyalah sebatas mengenai permasalahan hukum di bidang Perdata ataupun Tata Usaha Negara. Hal ini tidak menyangkut pula terhadap bidang hukum lainnya, seperti bidang pidana,” tegasnya.

Selain dari pada bantuan hukum, pokok kesepakatan yang ditandatagani ini menyangkut pula pemberian pertimbangan hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion) pendampingan hukum (legal assistance) serta uudit hukum (legal audit).

“Apabila nantinya pihak PDAM Bengkayang membutuhkan pertimbangan hukum, kami akan menunjuk dan membentuk tim JPN yang memiliki kompetensi terkait permasalahan dimohon, agar pemberian pertimbangan hukum dapat dilakukan secara optimal, obyektif dan sebatas pada analisa yuridis formal saja,” bebernya.

Pada pokok kesepakatan ini berkaitan juga dengan tindakan hukum lain, yakni kegiatan JPN untuk Konsiliator, Mediator dan Fasilitator dalam penyelesaian sengketa Perdata atau TUN yang mungkin akan dihadapi oleh PDAM Bengkayang nantinya. Tugas dan fungsi JPN dalam memberikan tindakan hukum lainnya ini tidak lain merupakan upaya kejaksaan dalam rangka menyelamatkan, memulihkan atau melindungi aset negara atau kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah.

“Kesepakatan ini juga karena mengingat tugas dan fungsi PDAM Bengkayang sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan pelayanan dan penyedia air bersih kepada masyarakat Bengkayang selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat di daerah Bengkayang,” ujarnya.

Sehingga demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam memberikan pelayanan akan mengalami permasalahan hukum khususnya bidang keperdataan. Oleh karena itu JPN akan siap bekerja dengan maksimal dalam mewakili PDAM Bengkayang dalam menangani masalah hukum Perdata atau TUN yang dihadapi. Kesepakatan bersama ini berlangsung selama dua tahun ke depan dan terbatas hanya pada bidang hukum Perdata dan TUN saja.

“Kedepan saya berharap agar kesepakatan ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh kedua belah pihak. Sehingga maksud dan tujuan dari kerjasama yang kita sepakati ini dapat berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan pada gilirannya kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal,” papar Martinus.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Bengkayang Barudin SH menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kerjasama yang baik selama ini dalam permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN. “Sebelumnya kerap terjadi permasalahan yang menyangkut rekening air. Namun berkat  bantuan Kejaksaan Negeri semua bisa diatasi dengan baik,” ucapnya.

Insan PDAM Bengkayang, kata dia, masih banyak kekurangan sehingga perlu adanya pendampingan dalam hal permasalahan hukum bidang Perdata dan TUN. Saat ini permasalahan yang dihadapi yakni sudah empat tahun belum mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Namun demikian, walau terbatas pada tahun 2018 mendapatkan Juara III terbaik dalam hal pengelolaan PDAM dan audit BPKP dinyatakan WTP. Kemudian ada lima karyawan unsur yang ditangani PDAM Bengkayang yakni dari PT MBM, PDAB, Non Pemda, eks Pegawai PDAM Sambas dan PKK, yang sebelumnya overlaping.

“Namun seiring dengan dilakukannya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang, karyawan PDAM Bengkayang saat ini tidak overlaping lagi. Karena penanganan untuk 100 pelanggan 1 karyawan atau sekarang sebanyak 54 orang karyawan dengan pelanggan mencapai 6 ribu lebih pelanggan,” tutup Barudin.

Sementara itu, dilain kesempatan PDAM Bengkayang juga menggelar Program Kemitraan Solidaritas atau Konsep WOPs atau Water Operators’ Partnerships Nasional  yang dikembangkan Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Barudin mengatakan, Program Kemitraan Solidaritas bertujuan untuk membantu peningkatan kinerja kerja anggota di segala aspek. Termasuk dalam rangka program penyehatan PDAM.

Ia mengatakan, kunjungan Diagnostik Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi 2018-2019 antara PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin dengan PDAM Kabupaten Bengkayang dilaksanakan di Aula I Hotel Lala Golden, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bumi Emas, Rabu (27/2) sekira pukul 09.00 Wib.

“Kunjungan Diagnostik Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi 2018-2019 antara PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Dengan PDAM Bengkayang ini dalam rangka meningkatkan kemajuan PDAM Bengkayang,” ujar dia.

Pada prinsipnya, kata Barudin, Program Kemitraan Solidaritas yaitu; Pertama, non-profit atau keikhlasan untuk saling membantu, keterbukaan, menjawab kebutuhan, komitmen bersama sesuai dengan kemampuan.

Kedua, capacity building atau pembelajaran, knowledge management, transfer pengetahuan, keahlian, pengalaman dan nilai-nilai budaya kerja yang positif, partisipatif aktif, perbaikan berkelanjutan.

Ketiga, hasil nyata. Yaitu dikerjakan langsung dengan pilot project, pelaksanaan investasi, pendampingan dalam implementasi, peningkatan pelayanan. Dan, keempat adams replikasi atau dapat diserap dan diaplikasikan, ditiru dan diperluas, terbentuk komunitas praktisi dan forum diseminasi informasi.

Sementara itu, Amsori Mardiono Direktur Eksekutif Perpamsi Jakarta menegaskan, Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi ini untuk mendorong peningkatan kinerja melalui mekanisme saling belajar. Diantara sesama PDAM serta membangun model kerjasama antara PDAM berlandaskan semangat solidaritas dan kebersamaan.

“Dimana proses kemitraan itu mencakup indetifikasi, inisiasi, kesepakatan, implementasi dan replikasi,” terangnya.

Platform WOPs Nasional, kata dia, masih sangat langka. Oleh karena itu, Program Kemitraan Solidaritas Perpamsi telah memperoleh pengakuan sebagai satu model WOPs Nasional yang dapat ditiru oleh negara lain. Perpamsi, lanjutnya, telah ditunjuk sebagai anggota International Steering Committee Global Water Operators Partnerships Alliance (GWOPA) UN-Habitat mewakili kawasan Asia untuk periode 2013-2017.

“Sehingga prinsip kemitraan Solidaritas adalah capacity building, non-profit, nilai tambah hasil nyata, komitmen bersama, fleksibel sesuai kemampuan dan dapat diaplikasikan dan dikembangkan,” tutupnya. (kur)

Exit mobile version