PAW Yohanes Ayub Digelar 17 November

Nurhadi… (Abdu Syukri)

eQUator – Sekadau-RK. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) mengharuskan anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Di Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2015, ada salah satu anggota DPRD yang maju sebagai kandidat calon wakil bupati, yakni Paulus Subarno. Subarno pun harus mengundurkan diri sebagaimana putusan MK.

Proses pergantian antar waktu (PAW) Paulus Subarno kini sudah rampung. Bahkan, proses PAW tak lama lagi akan dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Sekadau, Nurhadi mengungkapkan, jadwal PAW sudah ditetapkan. Selasa tanggal 17 November 2015 ditetapkan sebagai hari penetapan PAW.

“Tanggal 17 November 2015 pukul 10.00 WIB, di ruang sidang paripurana DPRD Sekadau. Akan dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau,” ungkap Nurhadi dihubungi via telepon seluler, (13/11) kemarin.

Penetapan waktu PAW diputuskan melalui rapat badan musyawarah DPRD Sekadau. Posisi Paulus Subarno (Nasdem) di DPRD Sekadau akan diganti oleh peraih suara terbanyak kedua di partai Nasdem dalam pemilihan legislatif tahun 2014 daerah pemilihan Sekadau II, Yohanes Ayub.

Subarno sebelumnya menempati posisi penting dalam lembaga DPRD Sekadau 2014-2019. Ia dipercaya menjadi ketua Komisi C yang membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial. Selain itu, ia juga menjabat ketua fraksi partai Nasdem. Ia sudah duduk di DPRD Sekadau sejak tahun 2004 atau periode pertama DPRD Sekadau berdiri. Pada pemilu legislatif 2009, ia kembali dipercaya menjadi anggota DPRD. Kepercayaan itu berlanjut pada Pilleg 2014 lalu.

Dalam Pilleg 2014, Subarno meraup 2.322 suara. Di bawahnya ada Yohanes Ayub yang memperoleh 1.425 suara yang berhak menjadi pengganti Subarno di DPRD Sekadau.

 

Reporter: Abdu Syukri

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.