eQuator – Sambas-RK. Pasangan suami istri (Pasutri) muda berinisial Rz, 26 dan istrinya, Fe, 29, dibekuk jajaran Polres Sambas, Senin (21/12) lalu.
Warga Jalan Mawar, Dusun Kampung Jawa, Singkawang Barat ini menjual Narkoba jenis sabu di Sambas. Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Sambas saat transaksi di warung kopi Liu Tet Fa, Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau—Sambas.
Ternyata Rz dan istrinya sudah lama diincar polisi. Keduanya sudah sering menjual Narkoba di wilayah Sambas. Cara menangkapnya pun, polisi harus menyamar sebagai pembeli. “Kita jebak kedua tersangka dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Iptu Rosiaga Gea.
Awalnya polisi mendapatkan informasi warga dan ditindaklanjuti dengan penyamaran. Polisi mengikuti Pasutri ini saat tiba di Selakau. Kemudian bertransaksi Narkoba dengan aparat yang menyamar. Setelah itu Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Sambas melakukan penangkapan,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket dan lima butir ekstasi yang semuanya dibungkus dalam plastik hitam.
Saat akan ditangkap, tersangka Rz sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri meninggalkan istrinya. Namun aksinya digagalkan polisi. “Kebetulan saat itu kondisi masyarakat masih ramai, maka pengejaran terhadap tersangka tidak sulit, sebab dibantu warga,” ujar Rosiaga.
Pasutri ini merupakan residivis atas kasus serupa di Singkawang. Keduanya sempat dipenjara selama 2,5 tahun. Kali ini keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edo)