Paspor Merah Bagi Warga Perbatasan Masih Berlaku

Ada untuk Sekolah ke Malaysia

PASPOR MERAH. Ini lah Pas Merah yang diperuntukan bagi masyarakat di lima kecamatan perbatasan dengan Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu. Warga for RK

eQuator.co.idPutussibau – RK. Untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan masyarakat di perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah membuat kesepakatan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Malindo). Di antara kebijakan tersebut masyarakat di lima kecamatan perbatasan diberikan keistimewaan khusus, terkait paspor.

Tidak seperti warga kebanyakan, masyarakat di kecamatan yang berbatasan langsung dengan negeri Jiran diberlakukan Paspor Merah (Pas Merah). Yaitu masyarakat Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Puring Kencana dan Empanang. Pas merah adalah sejenis surat lintas batas negara ke Malaysia. “Pas Merah ini masih berlaku, tapi untuk masyarakat di lima kecamatan perbatasan saja,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Dios Dani, Jumat (12/1).

Pembuatan Pas Merah tersebut gratis. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat perbatasan dalam perekonomiannya. “Saya kurang mendalami terkait berapa jauh lokasi yang bisa ditempuh dengan Pas Merah tersebut di Malaysia. Tapi setahu saya masyarakat perbatasan kita hanya bisa sampai Lubuk Antu (Malaysia), begitu juga dengan warga Lubuk Antu yang pakai pas tersebut, hanya bisa sampai Badau,” tuturnya.

Bagi masyarakat perbatasan yang belum memiliki Pas Merah, bisa membuatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau. Tidak harus ke Putussibau. “Jadi masyarakat tinggal datang ke PLBN, di sana ada Kepala Pos yang sudah ditunjuk Imigrasi. Nanti yang bersangkutan yang keluarkan Pas Merah tersebut,” jelasnya.

Tujuan dari Pas Merah kata Dani, memang untuk mempermudah akses keluar masuk masyarakat antarperbatasan Indonesia-Malaysia. Sebab frekuensi warga perbatasan keluar masuk ke negara tetangga begitu tinggi. “Jadi dengan Pas Merah ini masyarakat perbatasan kita dipermudah, sebab satu hari warga kita bisa dua tiga kali melintas ke Malaysia. Ada yang belanja, ada yang berobat dan ada yang sekolah ke seberang (Malaysia, red). Pas Merah tidak dikenakan biaya pembuatan, kalau paspor ada biaya,” demikian Dani.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi