Pasarkan Narkoba di Area PETI Sintang

SHABU DI PETI. Kapolres Sintang AKBP Suharjimantoro menunjukan barang bukti narkotika shabu dan tiga tersangka, di Mapolres Sintang, Senin (3/4). Achmad Munandar.

eQuator.co.id – SINTANG. Peredaran shabu dan ekstasi di kawasan penambangan emas (PETI) dan Sintang diobok-obok Sat Narkoba Polres Sintang, tiga tersangka pelaku, GP, LS dan OL dicokok, Jumat (31/3).”Ketiga tersangka, begitu juga barang buktinya sudah kita amankan,” kata Kapolres Sintang, AKBP Suharjimantoro, pada jumpa pers di Mapolres Sintang, Senin(3/4).

Tersangka GP mengaku bawa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari Kota Pontianak ke Sintang untuk dipasarkan. “Mereka memasarkannya sebagian di area aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI),” kata Suharjimantoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka GP berupa satu klip plastik transparan berisi 9 tablet merah muda diduga ekstasi seberat2.81 gram, dan sabu seberat 18.71 gram yang disimpan dalam pengecas (charger) handphone. Juga satu unit sepeda motor Yamaha Vixion KB 3431EY, dan dua unit HP Nokia.

Dari tangan tersangka LS disita 3,64 gram shabu yang kemas dalam lima klip plastik transparan. Tiga klip shabu disembunyikan dalam kotak bedak seberat 2.32 gram, satu bong, timbangan digital warna silver merk GW, dua unit HP.
Kemudian, dari tangan tersangka OL, satu buah bong kaca, satu botol kaca, satu buah pipa kaca dan satu unit HP. (Adx)