Pasang di Pepohonan, Bawaslu Turunkan Bendera PDI Perjuangan

eQuator.co.id – Melawi-RK. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Melawi, Kluisen merasa geram dan menyesalkan tindakan Bawaslu Melawi yang mencopot bendera partainya. Karena bendera partai bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Saya kesal setelah mengetahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi membersihkan dan menurunkan paksa bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di sejumlah pohon disepanjang jalan wilayah Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing,” ujar Kluisen, Selasa (25/9).

Kluisen berpendapat, bendera yang dipasang dan dicopot Bawaslu di pohon itu bukan termasuk dalam APK berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

“Sedangkan soal pemasangan bendera, kami sudah mengikuti aturan yang diatur Bawaslu. Bendera adalah simbol partai yang bisa dipasang sesuai dengan lokasi aturan Bawaslu. Bawaslu jangan terlalu arogan. Saya minta Bawaslu kabupaten maupun kecamatan untuk membaca kembali aturan dengan cermat dan jelas, sehingga tidak semena-mena melakukan pencopotan simbol partai,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Kluisen menegaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Bawaslu Melawi, karena pemasangan bendera tersebut mengeluarkan biaya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Melawi, Johani mengungkapkan, penertiban dilakukan setelah Bawaslu kecamatan berkoordinasi dengan pengurus partai dan PPK setempat. Menurut Johani, pihaknya menurunkan bendera PDI Perjuangan tersebut, karena dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan oleh peraturan.

“Sesuai dengan aturan PKPU dilarang memasang bendera di pohon, tiang listrik serta tempat pendidikan dan tempat ibadah. Karena PDI Perjuangan memasang bendera di pohon, makanya kita turunkan,” tegas Johani, Selasa (25/9).

Berdasarkan hasil koordinasi bersama KPU Melawi, Johani menambahkan, Bawaslu Melawi dan seluruh camat terkait lokasi pemasangan APK penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Yakni tidak diperbolehkan untuk memasang APK di pohon, tiang listrik, tempat pendidikan maupun tempat ibadah. Bahkan disepanjang jalan, kecuali sedang ada kegiatan partai yang berlaku 1X24 jam,” ulasnya.

Reporter: Dedi Irawan

Redaktur: Andry Soe