eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Usai pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggelar program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) final. Dengan program ini, Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan sukarela.
“TA sudah selesai, dan di tahun 2019 ini DJP memang belum ada program yang sama dengan TA. Namun kita masih menyediakan fasilitas PAS final, artinya hanya dikenakan tarif pajaknya saja,” ungkap Kepala DJP Kalbar, Farid Bachtiar, kemarin.
Pelaporan atau pengungkapan harta yang memang harus dilaporkan ini, secara tidak langsung, membikin WP dapat menjalankan usaha atau aktivitasnya dengan tenang. Artinya tidak merasa diburu-buru oleh petugas pajak.
“Bisa tidur nyenyak dan tidak merasa diburu-buru, namun sebetulnya kami DJP ini tidak memburu. Kita berharap kewajibannya dapat dilaksanakan dengan kesadaran sendiri, sehingga kinerja kami bisa lebih fokus pada hal-hal yang lebih urgen,” terangnya.
Disinggung soal pengemplang pajak atau WP yang bandel, Farid menyebutkan ada tahapan-tahapan yang dilakukan untuk mendisiplinkan WP. Sesuai undang-undang yang sudah ditetapkan, mulai dari administrasi berupa denda hingga sanksi pidana.
“Pidana pun kita tidak ingin memenjarakan orang, kalau dibayar pidananya pun selesai ini sesuai dengan UU,” jelasnya.
Farid menegaskan, pembayaran pajak ini sebetulnya tidak ematikan usaha yang sudah dibangun oleh pengusaha atau WP lainnya. Namun pihaknya berharapa kewajiban tersebut dapat dijalankan dengan baik. Pasalnya, pajak merupakan sektor pendukung dalam pembangunan daerah.
“Kita tidak ingin membunuh angsa atau ayam. Kami pajak hanya butuh telurnya saja. Dan tidak semua telur kami ambil, tapi kami juga merasa berkewajiban menjaga kandangnya tadi. Misalnya kebijakan pusat, menurunkan tarif, sehingga dunia usaha juga ikut bergairah,” paparnya.
Dengan demikian, harapannya ekonomi masyarakat dapat bertumbuh. “Lebih sejahtera dan pajaknya juga meningkat, artinya dunia usaha harus hidup sebab dari situ mereka bekerja cari makan,” pungkasnya.
Prosedur PAS Final, memberikan kemudahan pelayanan bagi WP baik yang sudah ikut Tax Amnesty maupun belum untuk secara sukareala melaporkan kembali harta yang belum dideklarasikan.
Namun demikian, tarif berbeda dengan kebijakan pengampunan pajak. Kali ini untuk WP orang pribadi umum dikenai tarif 30 persen, kemudian badan umum 25 persen, sedangkan orang pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha kurang dari Rp4,8 miliar dikenai tarif 12,5 persen.
Prosedur PAS-Final ini dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KKP tempat Wajib Pajak terdaftar.
PAS-Final ini juga hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Laporan : Nova Sari
Editor : Andriadi Perdana Putra