eQuator.co.id – Pontianak-RK. Komisi I DPRD Provinsi Kalbar mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk senantiasa waspada. Terutama dalam regulasi ekspor impor terhadap keberadaan Pelabuhan Internasional Kijing nantinya.
“Berkaca pada studi banding Komisi I DPRD Provinsi Kalbar di Provinsi Banda Aceh, maka Kalbar seharusnya dapat waspada terutama dalam regulasi ekspor impor terhadap Pelabuhan Internasional Kijing,” ujar Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur, Rabu (1/8).
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banda Aceh sebagai regulator dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di seluruh pelabuhan Aceh.
“Untuk mendukung pengembangan pelabuhan laut, Pemerintah Aceh tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pihak operator. Baik dalam pemberian rekomendasi pengembangan
pelabuhan maupun dalam hal pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pengelolaan Pemerintah Provinsi Banda Aceh dapat bekerja sama dengan pengelola dengan sistem kerja sama. “Yaitu, melalui penilaian aset serta sistem kerja sama yang dilaksanakan, sehingga masing-masing pihak memiliki pendapatan dari pengelolaan tersebut,” ulasnya.
Tak hanya itu, wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Sambas ini menambahkan, terutama terhadap Pelabuhan Internasional Pantai Kijing yang akan menjadi pelabuhan internasional di Kalbar. Yang nantinya akan lebih dibebaskan kepada ekspor impor.
“Terkait pembangunan pelabuhan di Kalbar diperlukan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar. Yakni bagaimana membangun perekonomian daerah yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, H Subhan Nur mengungkapkan, Provinsi Kalbar memiliki lima pintu akses menuju luar negeri yang telah dibuka pemerintah pusat. Meskipun regulasinya hingga saat ini belum jelas. Seperti bagi hasil, sehingga jangan sampai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hanya membangun tanpa memikirkan regulasi dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Tidak ada pelabuhan ekspor impor di Kalbar. Sementara bagi hasil pajak CPO tidak ada dan ini sangat merugikan Kalbar. Seharusnya ada bagi hasil dari regulasi yang ditetapkan, sehingga Kalbar memperoleh keuntungan,” ulasnya.
Sekadar diketahui bahwa Kalbar merupakan satu-satunya kawasan di Pulau Kalimantan yang tidak memiliki pelabuhan internasional. Kondisi tersebut merupakan wujud ketidakadilan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Untuk itu, saya berharap tim pembebasan lahan agar segera menyelesaikan sengketa tanah pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Karena hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan,” tegas H Subhan Nur.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe