eQuator – Ketua Panwaslu Kabupaten Sambas, Iskandar mengatakan, meningkatkan upaya pengawasan partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas 2015, Panwaslu Kabupaten Sambas melakukan sosialisasi Pilkada kepada mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sambas.
Iskandar menjelaskan, selain melibatkan mahasiswa, sosialisasi juga disampaikan kepada kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, agama dan elemen masyarakat lainnya.
“Sosialisasi ini disampaikan agar mereka mengetahui tentang pelanggaran pemilu serta mengetahui di mana saja tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye,” jelas Iskandar pada sosialisasi pelanggaran kampanye, di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Sambas, Rabu (4/11).
Iskandar menambahkan, agar diketahui masyarakat, apa-apa saja sarana yang tidak boleh menjadi tempat atau lokasi kampanye. Yakni, seperti masjid, perkantoran ataupun tempat fasilitas umum. Begitu juga mereka yang tidak boleh berkampanye, diantaranya TNI, Polri, PNS dan perangkat desa.
“Dalam sosialisasi, kita juga minta mereka tanggap serta dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat lainnya terkait apa-apa saja pelanggaran yang tidak boleh dilakukan pada Pilkada,” harapnya.
Menurutnya, hingga menjelang satu bulan batas waktu pelaksanaan kampanye, Panwaslu Kabupaten Sambas telah menerima secara resmi dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
“Setelah ada klarifikasi dan kajian oleh Panwaslu Kabupaten Sambas atas laporan tersebut, Panwas memutuskan laporan tersebut bukan termasuk tindak pidana pemilu,” paparnya.
Selama ini, kata dia, dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye, misalnya dugaan pasangan calon dalam memanfaatkan fasilitas umum di dalam kampanye.
“Terkait pelanggaran kampanye, Panwaslu sangat ketat dalam melihat STTP dari pihak kepolisian untuk berkampanye sebagai persyaratan administrasi,” ulasnya.
Sebelum mereka berkampanye, Panwaslu Kabupaten Sambas juga melibatkan Panwascam untuk mengawasi pelaksanaan kampanye. Namun, hingga saat ini belum ada pelanggaran yang masuk di posko pengaduan.
“Panwaslu telah memiliki nomor pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kampanye dialamat email [email protected]. Atau kontak person ke nomor 082153768786,” bebernya.
Sementara itu, untuk pengaduan masyarakat dapat mengadukan jenis laporan pengaduan pelanggaran kampanye dengan cara ketik: pengaduan (spasi) isi pengaduan (spasi) wilayah.
“Pengaduan dapat disampaikan siapa saja selama ia memiliki hak pilih ke Panwaslu terdekat. Namun laporan kampanye tidak boleh disampaikan TNI dan Polri. Karena TNI dan Polri tidak boleh menjadi pelapor,” lugasnya.
Reporter: M Ridho
Redaktur: Andry Soe