Panwaslu Anjurkan Pungut Suara Ulang di Delapan TPS

Pilkada Kapuas Hulu

ilustrasi. net

eQuator – Putussibau-RK. Pengawas Pemilu tingkat kabupaten (Panwaslu) dan kecamatan (Panwascam) di Kapuas Hulu memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang di delapan TPS. Tujuh TPS di Kecamatan Putussibau Utara dan satu di Kecamatan Empanang.

“Yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kabupaten ada enam, sedangkan duanya direkomendasikan Panwascam,” kata Seno Hartono, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Jumat (11/12).

Rekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan karena ada laporan masyarakat dan temuan Panwaslu berikut Panwascam yang mendapati adanya pelanggaran oleh sejumlah penyelenggara pemilu. Baik oleh petugas KPU di tingkat KPPS maupun dari pihak Panwaslu sendiri di tingkat PPL dan Pengawas TPS.

“Pelanggaran yang dilakukan adanya kesepakatan yang memperbolehkan pencoblosan diwakilkan orang lain. Sangat disayangkan, padahal mereka mengetahui aturan namun mereka membiarkannya,” tutur Seno.

Menurut Seno, hal itu merupakan kesalahan KPU dan pihaknya. “Masyarakat kan tidak tahu apa-apa. Maka, dalam hal ini kami menekankan itu kesalahan penyelenggara,” tegasnya.

Rekomendasi Panwaslu maupun Panwascam itu, lanjut dia, sedang dikaji KPU Kapuas Hulu. “Keputusan akhir di KPU, apakah melakukan Pemilu ulang atau tidak,” ujar Seno.

Dia sangat menyesalkan kejadian di delapan TPS tersebut. Semestinya, para petugas penyelenggara maupun pengawas, yang sudah dibekali bimbingan teknis (Bimtek) oleh Panwaslu, tak melakukan pelanggaran. “Kita sudah jelaskan supaya tidak ada kesepakatan untuk diwakilkan, tapi justru mereka membiarkan,” keluhnya.

Dia akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang menyebabkan Pemilu tersebut diulang. Sayangnya, bukan sanksi pidana. “Kalau di Undang-Undang Pemilu Legislatif jelas yang mewakilkan suara itu dipidana. Kita mau cari pasal pidana biar mereka jera dalam Pilkada serentak ini, tapi tidak ada,” papar Seno.

Hanya saja, dia menolak anggapan bahwa Panwascam tidak memonitor sehingga terjadi pelanggaran. Kata Seno, luasnya wilayah yang menyebabkan mereka hanya menerima laporan saja.

Sementara itu, Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar, membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang di delapan TPS. Hal ini sedang dikaji.

“Jadi semuanya 8 TPS, karena ada penambahan dua rekomendasi dari Panwascam yang diteruskan kepada KPU dan itu sudah diterima dari PPK. Sedang dalam proses telaah dan koordinasi internal kita, nanti untuk tidak lanjut akan kita sampaikan,” papar dia.

Seperti diketahui, Pilkada Kapuas Hulu hanya diikuti dua calon, yakni Paslon nomor urut 1 AM Nasir-Anton L. Ain Pamero dan nomor 2 Fransiskus Diaan-Andi Aswad.

Dikatakan Awang, berdasarkan ketentuan batas akhir pemungutan suara ulang adalah empat hari setelah pencoblosan. Karena pencoblosan pada Rabu (9/12), berarti pihaknya masih ada waktu hingga besok (Ahad, 13/12).

 

Laporan: Arman Hairiadi

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.