
eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Aktivitas bongkar muat pasir di bawah Jembatan Kapuas (JK) II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR) kembali beroperasi. Padahal sebelumnya pangkalan pasir ini diduga ilegal karena Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar mengaku tidak pernah menerbitkan izin pangkalan pasir.
Begitu juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KKR menegaskan, tidak pernah memberi izin terkait keberadaan dan operasional pangkalan pasir di bawah JK II tesebut. Belum lagi kekhawatiran masyarakat aktivitas ini bisa mengganggu kepentingan orang banyak.
Minggu (3/12) sekira pukul 15.00 Wib, awak Rakyat Kalbar mencoba mendatangi lokasi pangkalan pasir, persis di bawah JK II. Di sana, terlihat sekitar tujuh orang tengah bekerja. Mereka tengah membongkar pasir dari ponton untuk dipindahkan ke sebidang lahan di tepian Sungai Kapuas.
Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengaku aktivitas di pangkalan pasir telah memiliki surat jalan dan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Izin pangkalan itu didapatkan melalui surat izin usaha perdagangan (SIUP). Logikanya ini berada di tengah kota, kalau tak ada izin itu agak gimana kan?” katanya, ditemui di bawah kolong JK II, Minggu (3/12).
Menurut dia, pangkalan pasir boleh beraktivitas di mana saja, asalkan telah memenuhi syarat perizinan dan pembayaran pajak daerah. “Segala bentuk pekerjaan di sini ada pajaknya. Pemerintah tidak dirugikan,” ujarnya.
Lanjut dia, pangkalan pasir di bawah JK II ini milik swasta. Sedangkan lokasi tambangnya berada di daerah Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Dan, juga diakui memiliki izin. “Posisi kita di sini sebagai pedagang, kita jual pasir di sini,” pungkasnya.
Namun sayangnya, pihak pangkalan pasir ini tidak mau menyebutkan nama perusahaannya.
Sebelumnya,Kepala DPMPTSP KKR, Lugito Suharno menegaskan tidak pernah memberi izin terkait keberadaan dan operasional pangkalan pasir di bawah JK II. “Hingga saat ini, kami tidak pernah mengeluarkan izin operasional tersebut,” tegas Lugito, belum lama ini.
Sementara menurut Kepala Seksi Perizinan ESDM Kalbar, Leo Chandra Sihite, sampai saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pangkalan pasir di wilayah sekitar JK II.
Izin pangkalan pasir yang diberikan hanya pada wilayah Pulang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Izin itu pun dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Kalau pangkalan yang tidak punya izin, itu dianggap PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Jadi sudah menjadi kewenangan kepolisian,” tukasnya.
Laporan: Ambrosius Junius dan Rizka Nanda
Editor: Ocsya Ade CP