eQuator – Singkawang-RK. Sepanjang 2015, kepolisian melimpahkan 25 hingga 30 perkara ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Singkawang. Paling banyak kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Narkoba).
“Kasus lainnya terkait Undang-Undang Perlindungan Anak satu atau dua kasus, pembunuhan sudah disidang,” kata M Ravik, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Singkawang saat jumpa pers di kantornya, Kamis (10/12).
Selain itu, kata Ravik, kasus yang masuk ke Kejari Singkawang yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya yakni Pencurian dengan Peberatasan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Sedangkan jumlah kasus yang mengalami penurunan dibandingkana tahun lalu, yakni kasus perjudian. Tahun ini perkara perjudian yang masuk ke kita lebih sedikit dibandingkan tahun lalu,” ungkap Ravik.
Dia menjelaskan, beberapa perkara pidana umum yang dilimpahkan kepolisian ke Kejari Singkawang tersebut, beberapa di antaranya sudah tahap eksekusi di Pengadilan. Tetapi beberapa di antaranya masih dalam proses.
Untuk mengetahui kasus apa saja yang sedang disidangkan, kata Ravik, bisa di lihat di Papan Pengumuman Jadwal Persidangan di Kejari Singkawang. “Kita sudah sistem terbuka. Tetapi ada pula yang tertutup, misalnya karena menyangkut hak-hak seseorang atau belum saatnya untuk disampaikan,” tutupnya. (dik)