eQuator – Sanggau-RK. Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka acara Rembug Kepegawaian Daerah, Kamis ( 5/11 ) 09.00 di ruang balai pertemuan kantor Camat Sosok, kecamatan Parindu.
Tak kurang dari 140 PNS hadir dalam acara tersebut.
Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab. Kepala SDN 05, Antonius Sule menanyakan soal apa yang telah dilakukan Bupati dan Wabup dan soal keterlambatan uang kesejahteraan para guru.
Mendapat pertanyaan itu, Wabup menjelaskan kedua pertanyaan yaitu berkaitan dengan RPJMD. Setiap kepemimpinan harus memiliki visi-misi, dan harus mampu mengakomodir keinginan masyarakat, seperti pembangunan jalan, listrik, dll. RPJMD ini menjadi patokan, pedoman, landasannya menggunakan uang daerah sesuai dengan apa yang di usulkan masyarakat apakah sudah sesuai dengan RPJMDnya.
“Mengenai KS terlambat harus ditandatangani KS ini baru bisa keluar. Dana BOS juga harus digunakan secara baik sesuai dengan aturan. RPJMD ini adalah bagian dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, bagaimana visi dan misi ini bisa dipahami, kelemahannya tentu tidak disosilisasikan,” jelas Wabup.
Penjelasan agak lebih detail soal keterlambatan KS guru datang dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Wilibrodus Welly. “Tentunya harus selesaikan SPJ-nya ditanda tangani baru bisa keluar, SP-Jnya itu harus dipercepat, kerjasama Kacabdin dengan kepala sekolah,” jelas Willy
Lebih jauh, Wabup juga memberikan beberapa arahannya antara lain: PNS harus mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada. Melalui rembug pegawai dimaksudkan sebagai rel penyambung antara SKPD yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan budaya kerja yang berkualitas.
Senada juga diungkapkan Sekretaris BKD, Juanda Abdullah. Rembug pegawai kata dia didasari undang-undang aparatur sipil negara (SN) nomor 5 tahun 2014. “Kegiatan ini juga dimaksudkan mengelola kepegawaian untuk melakukan sosialisasi, komunikasi, atau mengetahui lebih jauh tentang kondisi aparaturnya di tingkat lapangan,” kata dia.
Laporan: Kiram Akbar