AKP Aminnddin menegaskan, tidak ada istilah pandang bulu dalam penegakkan hukum. “Ini kasus kecil, jadi tidak sulit bagi kami untuk menyelesaikannya. Kita upayakan dalam bulan ini kasusnya selesai ditangani,” tegasnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, jika terbukti bersalah, Kades Mentebah akan dijerat pasal 284 terkait tindakan pelecehan seksual. Ancamannya sembilan bulan penjara. “Jadi kami minta, mari kita bersama-sama mengedepankan proses hukum. Percayakan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh aparat penegak hukum,” pintanya. (dre)