Ditambahkan Ayub, abang kandung korban lainnya, kronologis kejadian bermula ketika KR hendak mengantar Kartu Keluarga (KK) ke rumah Kades Nanga Mentebah. “Sebelumnya pada Jumat 25 November 2016 sekitar pukul 06.00, pelaku datang ke rumah dan menyuruh korban membuat administrasi untuk keperluan melahirkan,” ucap Ayub.
RD meminta KR datang sendiri ke kediamannya untuk mengurus administrasi tersebut. “Pelaku juga menelepon ke handphone saya, meminta korban disuruh datang sendirian,” katanya.
KR datang ke rumah pelaku bersama suaminya. Namun saat itu suaminya hanya mengantar korban di depan rumah pelaku. Suami korban hendak membeli paku untuk membuat kandang ayam.
“Saat korban ketemu dengan Kades itu, dia bilang jika dirinya bermimpi proses korban melahirkan akan terganggu, dan yang dapat melancarkan proses kelahiran itu adalah dirinya (pelaku)” ucapAyub menirukan bahasa RD.
Tanpa curiga, KR percaya dengan mimpi yang disampaikan RD. Dia pelaku menyuruh KR berbaring di atas meja. “Saat korban baring di atas meja, Kades itu menyentuh dan meraba kemaluan korban. Tidak hanya itu, dia juga menekan perut korban sampai korban kesakitan,” timpalnya.
Sambung Ayub, pelaku juga meminta KR menggunakan sarung, ketika hendak buang air kecil di kamar mandi rumahnya. Saat itu pelaku memaksa KR membuka celana di depannya, namun korban menolak. “Kemudian pelaku mengantar korban pulang. Dalam perjalanan, pelaku mengancam korban agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun,” tegas Ayub.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnuddin, SIK menegaskan, kasus tersebut tetap diproses hukum dengan mengedepankan fakta hukum yang sesungguhnya. “Jika ada indikasi permainan, tetap akan kami luruskan. Proses hokum kasus tersebut akan terus berjalan,” katanya.