eQuator – Herman alias Man, guru di salah satu SDN Kecamatan Pontianak Barat menyuruh murid perempuannya telanjang. Guru 29 tahun itu juga memegang bagian sensitif murid kelas V SD itu.
Ditangkap polisi, ngakunya khilaf dan termotivasi halusinasi. “Saya sering nonton film bokep, makanya halusinasinya ada,” kata Man di Mapolresta Pontianak, Selasa (1/12).
Pencabulan yang dikakukan oleh Man terhadap muridnya, terjadi belum lama ini. Dia melihat muridnya sedang duduk sendiri di ruang kelas, menunggu jemputan orangtuanya. “Saya panggil, kemudian saya buka celananya dan saya pegang,” katanya seraya mengatakan muridnya menurut saja dan diam.
Setelah mengerjai muridnya itu, barulah Man mempersilakan muridnya keluar dari kelas, menunggu jemputan pulang. “Cuma saya pegang, tidak lebih dari itu,” kata guru bujangan itu.
Guru Eskul PMR ini tak menyangka, apa yang dilakukan itu membuatnya mendekam di jeruji besi Sat Reskrim Mapolresta Pontianak. Man pun menyesal. “Saya malu, saya khilaf. Saya benar-benar minta maaf,” ucapnya sambil menangis.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, kasus yang disidik pihaknya ini berawal dari laporan orangtua korban. “Korban bercerita, orangtuanya lapor dan kita periksa serta visum. Gurunya kita periksa,” jelas Kompol Andi Yul.
Usai dicercah polisi, Man pun ditetapkan sebagai tersangka. “Guru honorer itu langsung kita tahan,” sambungnya.
Berdasarkam hasil pemeriksaan, guru honorer ini melakukan perbuataan cabulnya bukan di ruang kelas, melainkan di ruang kepala sekolah. “Saat itu sekolah sudah kosong dan sepi,” papar Andi Yul.
Pelaku dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara. “Karena tersangka tenaga pendidik, hukumannya kita tambah sepertiga,” tegas Andi Yul. (zrn)