Pajak Sumber Penerimaan Terbesar Negara

PAJAK. Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH menyampaikan kata sambutan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas, Rabu (27/2) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Yuyun Humas dan Protokol Setda Sambas for Rakyat Kalbar.

eQuator.co.id – Sambas-RK. Komponen terbesar dari sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, dimana pajak juga diperuntukan untuk membangun daerah.

“Karena dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), kita tidak terlepas dari unsur keuangan. Jadi program kegiatan yang kita rancang dan yang akan kita laksanakan sebagai upaya pencapaian hasil dari pekerjaan selalu berkaitan dengan pengelolaan keuangan,” kata Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH ketika menghadiri Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Daerah di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas, Rabu (27/2) di Aula Utama Kantor Bupati Sambas.

Penerimaan negara, tegas Hairiah, memiliki korelasi dan keterkaitan dengan besaran penerimaan yang akan dialokasikan ke daerah. Daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu negara menghimpun berbagai sumber penerimaan. “Daerah merupakan bagian dari kesatuan negara. Di siklus berikutnya akan memperoleh bagian dari penerimaan negara, antara lain dalam bentuk dana bagi hasil. Sangat jelas letak peran kita dalam mendukung upaya penghimpunan dana bagi negara, antara lain melalui pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak, baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan(PPh),” tuturnya.

Pemkab akan selalu berupaya meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) yang merupakan modal dalam melaksanakan pembangunan. Tujuannya, mencapai visi dan misi daerah. Berbagai langkah strategis dapat dilakukan untuk mendukung upaya tersebut, antara lain melalui kebijakan NPWP daerah, penyampaian laporan pajak baik berupa surat tagihan pajak (STP) tahunan maupun SPT masa. Kemudian, mendukung pendaftaran para usahawan sebagai pengusaha kena pajak dan lain sebagainya. “Intinya pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut harus dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah yang seharusnya. Semoga sosialisasi ini memberikan pencerahan bagi kita, dimana semakin memperluas wawasan dan pengetahuan kita tentang regulasi perpajakan dan berkontribusi yang besar kepada negara. Kita harap akan memperoleh feedback atas apa yang telah kita upayakan,” pungkasnya.

 

Reporter: Sairi

Redaktur: Yuni Kurniyanto