Pajak Gencarkan Pemeriksaan

Panggil Musisi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani.JPNN

eQuator.co.id – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan pemeriksaan guna menggenjot penerimaan negara mulai direalisasikan. Kemarin DJP memanggil musisi Ahmad Dhani untuk mengklarifikasi pendapatan sesuai surat pemberitahuan tahunan pajak yang dilaporkan calon wakil bupati Bekasi tersebut.

’’Wajib pajak yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi datanya saja. Kita punya data, kita tanya sesuai atau tidak dengan SPT. Kalau tidak sesuai, ya harus membayar kekurangan pajaknya. Kira-kira seperti itu,’’ tutur Kasubdit Humas DJP Ani Natalia Pinem.

Klarifikasi SPT tahunan pajak, tutur Ani, adalah hal yang kerap dilakukan DJP. Jika sampai berujung pada panggilan, Ani memastikan ada perbedaan antara pendapatan dan harta yang dilaporkan. ’’Jadi kita klarifikasi, kita cross check ke wajib pajak (Ahmad Dhani),’’ ucapnya.

Ahmad Dhani yang didampingi artis Mulan Jameela enggan menjelaskan permintaan klarifikasi SPT miliknya. Pentolan Dewa itu mengakui bahwa kedatangannya ke kantor pajak merupakan permintaan DJP terkait dengan izin merilis daftar 10 artis pembayar pajak tertinggi. ’’Ini dalam rangka permintaan izin dari kantor pajak untuk merilis daftar 10 artis pembayar pajak tertinggi,’’ ujarnya.

Dhani menolak permintaan DJP karena dirinya ada dalam daftar 10 artis pembayar pajak tertinggi di Indonesia tahun lalu. ’’Saya nggak bersedia karena nanti dikira kaya. Saya tahu semuanya, (di antaranya) ada Raffi (Ahmad),’’ katanya.

Dhani menegaskan selama ini telah membayar pajak dengan baik dan mengikuti program amnesti pajak periode pertama. Dia juga telah mendapatkan tax clearance sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada Bekasi. ’’Boleh tanya KPUD. Urusan pajak semua calon wakil bupati itu sudah beres, termasuk tax amnesty. Kalau enggak, ya nggak boleh nyalon,’’ jelasnya. (ken/c20/noe)