eQuator – Putussibau–RK. Setelah gugatan dari lawan politiknya atas hasil Pilkada Kapuas Hulu 2015 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1), Bupati dan Wakil Bupati terpilih AM Nasir-Anton L. Ain Pamero memilih pulang ke Putussibau. Mendarat di Bandara Pangsuma, Putussibau, pada pukul 09.00 WIB, ekspresi wajah mereka santai nan ceria.
Masing-masing didampingi istri, rival Fransiskus Diaan-Andi Aswad pada Pilkada Kapuas Hulu 9 Desember tahun lalu itu berpakaian sederhana. Mereka terlihat ramah menyapa masyarakat yang sudah berkerumun di sekitar Bandara. Dari Pangsuma, Nasir-Anton diarak mengunakan mobil pick up yang dihias, menuju kediaman Sang Bupati Terpilih di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.
Di rumahnya, pria yang karib disapa Lay ini mengungkapkan, dia pulang bersama Anton Pamero ke Putussibau rencananya diam-diam. Tujuannya memberikan suasana sejuk dan menghindari euforia politik paska Pilkada. “Kita ini menjaga perasaan masyarakat, saya tidak mau kalau sampai ada masyarakat yang merasa tidak suka dengan kemeriahan dalam penyambutan kami ini,” tuturnya.
Pria asal Nanga Bunut ini menegaskan, Pilkada telah berakhir, saatnya seluruh masyarakat bergandeng tangan membangun Kapuas Hulu menjadi lebih baik. Sebagai bupati, ia mengaku sudah tak sabar menjalankan visi misi selama kampanye, bekerja profesional, dan bersikap negarawan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kapuas Hulu. Baik yang mendukungnya saat Pilkada maupun tidak.
“Masalah dukung-mendukung itukan hak politik, hak berdemokrasi, yang melekat di setiap orang. Yang jelas saya akan bekerja memperjuangkan masyarakat, karena saya bersama Pak Wakil adalah milik seluruh rakyat Kapuas Hulu,” lugas Lay.
Ia menyatakan, kemenangan yang diperolehnya merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kapuas Hulu. Untuk itu, ia meminta persoalan dalam Pilkada lalu tidak diingat lagi.
“Mari kita lupakan masalah masa lalu. Kalau kita larut dengan persoalan yang berkaitan Pilkada, kapan kita mau membangun dan akhirnya yang rugi bukan kandidat Bupati-Wakil Bupati, tapi masyarakat. Nanti kita ketinggalan dengan kabupaten lain,” paparnya.
Lebih lanjut, Lay mengatakan, proses hukum yang ditempuh hingga ke MK harus menjadi pelajaran. Tudingan miring selama proses Pilkada terhadap pihaknya yang berjargon SEKABAN maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya terbantahkan, setelah MK membatalkan seluruh permohonan pemohon.
Berdasarkan rumus perhitungan MK, ia menerangkan, pihaknya unggul sebanyak 2,81 persen, artinya diatas ambang batas yang ditetapkan MK. “Hakim MK itu sudah tau fakta persidangan. Kalau di MK itu tidak membahas tentang sengketa pelanggaran Pilkada, tapi masalah selisih suara. Suara yang disengketakan itu ada dasar aturan hukumnya yakni pasal 158, PMK Nomor 1, di sana sudah jelas,” ujar dia.
Proses gugatan di MK tersebut memakan waktu hampir sebulan. Selama itu juga, ia bersama Anton Pamero dan tim pemenangan mengawal hingga persidangan tuntas. “Saya meyakini masyarakat juga capek menunggu hasil dari MK ini,” ucap Lay.
Setelah dilantik, langkah pertama Lay-Anton adalah konsolidasi dengan tim serta tetap bersilaturahmi dengan lawan politik. “Agar sama-sama bersatu untuk membangun Kapuas Hulu,” tutupnya.
Wakil Bupati terpilih Anton Pamero bicara senada. Tentu, ia siap menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan mendampingi Lay. Ia berjanji tidak akan melakukan diskriminasi pembangunan, dengan kata lain tak bakal menepikan daerah yang bukan basis kemenangan timnya saat Pilkada.
Berkaitan masalah pelaporan pelanggaran Pilkada lalu, ia mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Jika memang semua unsur terpenuhi, saya yakin penegak hukum akan memprosesnya,” pungkas Anton.
Laporan: Andreas
Editor: Mohamad iQbaL