Pabrik Miras Digerebek, Polisi Temukan Ratusan Liter Arak dan Tajuk

BARANG BUKTI. Leo beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Singkawang--Polisi for RK

eQuator.co.idSingkawang-RK. Bernadus Leo alias Leo, 44, diamankan personel Polres Singkawang, Minggu (26/8) sekitar pukul 10.30 Wib. Warga Jalan Nyiur, Gang Merpati 2, Kelurahan Tengah itu diciduk karena memproduksi dan mengedarkan minuman keras jenis arak putih dan tajuk.

Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi menerangkan, penangkapan ini dibekap anggota Intelmob Batalyon Pelopor B Singkawang. Penangkapan berawal dari informasi yang didapat bahwa di rumah Leo ini setiap hari menjual dan meramu arak putih dan tajuk.

“Miras-miras ini disimpan dalam kamar belakang rumah pelaku yang bisa tembus ke jalan belakang,” ujar Kapolres, Senin (27/8).

Setelah mendapat informasi itu, sambung Kapolres, tim gabungan melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. “Setelah informasi akurat tim mengepung dan menggerebek rumah pelaku,” tuturnya.

Disaksikan Ketua RT setempat, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah Leo.

“Bersama para saksi tersebut dilakukan penggeledahan di kamar belakang rumah pelaku dan ditemukan minuman keras jenis tajuk dan arak putih yang sebagian sudah dikemas dalam botol plastik,” paparnya.

Sebagian juga disimpan di dalam drum plastik bewarna biru serta dalam kantong plastik besar yang diakui tersangka adalah miliknya.

“Selanjutnua tersangka Leo dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 50 botol plastik berukuran 600 ml yang diduga jenis tajuk, 48 botol plastik ukuran 600 ml yang diduga arak putih, 145 liter arak putih. Juga diamankan tiga drum yang di dalamnya terdapat tajuk masing-masing sekitar 100 liter, serta alat bukti lainnya. (hen)