Otopsi Penyebab Kematian Ramadhan di RSUD Soedarso, Ada Kejanggalan di Kepala Bagian Dalam

Harus Menjadi Evaluasi Pihak Terkait

MELAPOR. Devi Tiomana mendampingi keluarga korban melaporkan sejumlah pejabat Dinas Sosial Kota Pontianak, beserta petugas penjaga PLAT ke Polda Kalbar, Senin (29/7) pagi. Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tewasnya Vicky Maulana Ramadhan, penyandang disabilitas yang diduga dianiaya di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak, telah diperiksa dari segi medis. Hasil otopsi, terungkap ada kejanggalan di kepala bagian dalam.

“Kejanggalan tersebut diduga sebagai penyebab kematian Ramadan. Kejanggalannya pada bagian kepala,” ungkap dr. Monang Siahaan, ahli forensik RSUD Soedarso, kepada wartawan, Rabu, (31/7) pagi.

Ditanya lebih rinci perihal kejanggalan sebagai penyebab kematian itu, Monang tidak memberikan pemaparan secara detil. “Yang jelas kejanggalan di kepalanya parah. Kalau tidak parah tidak meninggal. Mengenai detil kejanggalan silahkan tanya kepada penyidik,” tegasnya.

Dari hasil otopsi tim medis di RSUDS, ia menjelaskan bahwa cenderung tubuh korban yang mendatangi benda keras. Bukan benda keras yang mendatangi tubuhnya.

Apakah artinya? Ada dugaan korban terjatuh atau terbanting dengan bagian kepala terkena benda keras, tidak dijelaskan. Monang pun enggan menjelaskan lebih rinci benda keras seperti apa yang dimaksud.

“Lebih detil kejanggalannya bisa kalian tanya ke teman-teman penyidik,” ulangnya.

Sementara di bagian tubuh korban yang lain, lanjut Monang, hanya ada memar-memar kecil di tangan dan kaki. Dan tidak bisa dikatakan menjadi  penyebab kematian. Monang pun mengatakan pihaknya telah menerangkan temuan tersebut kepada Kapolresta Pontianak.

“Kebetulan kemarin Pak Kapolres datang. Jadi saya sudah terangkan kepada beliau. Tapi saya tetap menjaga nilai-nilai kode etik. Artinya apa, yang diminta itu yang saya jawab dalam bentuk visum ad repertum,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan kasus itu masih ditangani Polsek Pontianak Kota. Sementara terkait pengaduannya belum diterima.

“Sudah  ditangani oleh Polsek (Kota, Red).  Polda belum terima pengaduannya,” ujarnya  singkat kepada Rakyat Kalbar, Rabu (31/7) siang.

Begitupun Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah, saat dikonfirmasi mengakui kasus tersebut masih ditangani Polresta Pontianak. “Masih ditangani Polresta Pontianak,” kata Veris, Rabu (31/7) malam.

KPPAD Dorong Evaluasi 

Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Alik Rosyadi, secara resmi pihak keluarga didampingi penasehat hukumnya telah membuat laporan  ke Mapolda Kalbar, Rabu, (31/7) pagi.
“Jadi mengadukan pihak-pihak lain selain dua anak itu yang ikut bertanggung jawab atau punya kontribusi atas meninggalnya  Ramadhan,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Rabu, (31/7) malam.

KPPAD yang  sejak awal telah mendapatkan laporan keluarga korban, sambung Alik, ikut melakukan pendampingan saat mereka  membuat laporan tersebut. Karena pelaku anak di bawah umur maka KPPAD akan tetap menjalankan tugasnya memberikan pendampingan terhadap pelaku.

“Kita tetap memberikan perlindungan kepada pelaku yang merupakan anak dibawah umur, agar mereka  mendapatkan haknya selama mengikuti proses persidangan nanti,” tegasnya.

Alik menilai bahwa PLAT Pontianak arusnya hanya untuk anak-anak yang berhadapan  dengan hukum dan penempatanaya tidak bisa disatukan dengan yang lain.

“Bisa saja dalam satu lingkup namun harus ada penanganan ekstralah. Seperti yang dikatakan Pak Deputi, harus ada assesment dulu. Harus ada hasil penilaian seperti apa baru ditentukan langkah-langkahnya,” katanya.

Assesment tersebut tidak dilakukan dan asal dimasukkan ke dalam PLAT. Padahal status Ramadhan dengan anak-anak yang lain itu kan berbeda. Untuk itulah kata Alik, tragedi yang menimpa Ramadhan ini harus jadi momentum untuk melakukan evaluasi. Tidak hanya evaluasi internal di dalam PLAT itu sendiri bagaimana pengelolaannya, prosedurnya, dan bagaimana pembinaannya.

“Di luar itu, tentu harus juga ada evaluasi terkait institusi lain juga. Karena di situ ABH ada lima, yang berkaitan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Bapas,” ungkapnya.

Sebagai lembaga perlindungan anak, KPPAD  mendorong dilakukannya kordinasi atau rapat terbatas  mengevaluasi semuanya, agar kejadian serupa tak terulang. “Kita sampaikan kalau bisa ada kordinasi rapat terbatas untuk  mengevaluasi semuanya. Tidak hanya Dinas Sosial. Termasuk Satpol PP dan sebagainya agar kasus ini tak terulang. Dan mudah-mudahan ini yang terakhir,” pungkasnya.

Desak Komnas HAM

Terpisah, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Suparman,SH.MH, berpendapat mustinya PLAT menjadi tempat aman bagi anak.

“Kejadian ini akibat lalainya pengawasan dan gagalnya pembinaan, hingga menyebabkan seorang anak difabel harus meninggal,” katanya, Rabu (31/7).

Sebelumnya, Nahar, Deputi Perlindungan Anak, Kementerian PAP turun menginvestigasi PLAT, Selasa (30/7), baru kemudian menyimpulkan sementara kalau PLAT yang dikelola oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, itu memikul banyak masalah.

Bahkan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono pun tak hanya melayat ke rumah duka dan silaturahmi dengan orangtua Ramadan, juga menyatakan akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyelesaian hukum.

Menurut LBH Pontianak, PLAT dibuat dengan tujuan untuk merehab dan membina anak berhadapan hukum (ABH), sehingga mereka bisa bermetamorfosis. “Dari anak brutalis dan kriminalis, menjadi sosok yang humanis dan religious,” kata Suparman.

PLAT menurut dia harus bertanggung jawab penuh atas meninggalnya Ramadhan. Alasannya, tragedi yang menimpa Ramadhan merupakan pelanggaran Hak Asasia Manusia (HAM) terhadap Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh Negara.

Dalam konvensi tersebut setiap anak berhak atas  perlindungan  orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Setiap anak yang cacat fisik atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus.

Dijelaskannya, dalam pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam pasal 37 konvensi internasional, setiap anak tidak boleh dijadikan sasaran penganiayaan atau perlakuan kejam lainya. Tindakan yang tidak manusiawi, atau memberikan hukuman yang menghinakan.

“Karena kejadian ini diduga akibat kelalaian dan kegagalan dalam melakukan pengawasan oleh petugas PLAT, aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Atas tindak penganiayaan berujung maut yang menimpa Ramadan, Suparman mewakili LBH Pontianak mendesak Komnas HAM dan komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  Perwakilan Kalbar, segera melakukan investigasi.

Pemkot Pontianak menurutnya harus segera melakukan audit sosial terhadap keberadaan PLAT itu agar kasus serupa tak terulang. Lembaga itu pun dapat berfungsi sebagaimana tujuannya untuk menampung anak-anak ABH.

“Kami meminta Wali Kota, melakukan evaluasi, dan mengkaji kembali keberadaan lembaga tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadinsos Kota Pontianak Aswin Dja’far sudah menjelaskan kalau Ramadan pernah dibina di PLAT Pontianak pada 2018 dengan delapan kasus pencurian. Anak tersebut juga pernah mengaku kepada Aswin, menggunakan Narkoba dari uang hasil kenakalannya.

“Kita ada bukti bahwa anak ini kita urus. Hanya ada kelalaian dari petugas waktu pergantian shift. Anak ini selama kita tangani malah sudah bisa shalat, kemudian mengaji,” jelas Aswin.

 

Laporan: Andi Ridwansyah dan Abdul Halikurrahman

Editor: Mohamad iQbaL