OSO Anggap KPU Abaikan Putusan PTUN

Ancam Gugat Perdata terkait Pencalonannya

Oesman Sapta Odang (OSO).

eQuator.co.id – Jakarta–RK. Upaya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang untuk bisa bertarung di level senator kandas. Meskipun demikian, OSO – sapaan Oesman Sapta Odang-, belum menyerah untuk memperjuangkan agar dirinya bisa tetap ikut kontestasi. Selain lewat jalur Bawaslu, pria kelahiran 18Agustus 1950 itu juga berancang-ancang mengugat KPU secara perdata.

Hal itu disampaikan kuasa hukum OSO, Herman Kadir, saat dikonfirmasi Jawa Pos kemarin (22/12). Saat ini, ujar Herman, kedua laporan itu sedang dianalisis Bawaslu. ’’Nanti sidangnya pada 27 Desember,’’ tuturnya. KPU dituding sudah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan malah menerbitkan surat untuk OSO.

Menurut dia, seharusnya hasil rapat pleno tindak lanjut putusan PTUN dirupakan SK. Namun, yang terjadi KPU malah mengirim surat biasa kepada OSO sehingga substansinya tidak bisa diperkarakan. Dia yakin bila berupa SK, OSO akan menang dalam gugatan di Bawaslu. Yang jelas, tambah dia, KPU tidak bisa mengabaikan putusan PTUN.

Putusan itu membatalkan SK KPU tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dan mewajibkan KPU menggantinya dengan SK baru yang mencantumkan nama OSO. Bila masih tidak diindahkan, maka pihaknya berancang-ancang untuk mengajukan gugatan perdata.

’’Kami akan minta ganti rugi. Wajar dong, klien kami sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk masalah (pencalonan) ini,” tambahnya.

KPU sendiri masih tetap pada pendiriannya untuk tidak memasukkan nama OSO dalam SK DCT anggota DPD bila tidak ada pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai Hanura. ’’Sampai tadi malam (21/12) tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau (sebagai pengurus parpol),’’ ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi kemarin.

Pengunduran diri itu merupakan syarat berdasarkan putusan MK, agar nama OSO bisa masuk dalam SK DCT sebagaimana putusan PTUN. ’’Ya otomatis tidak ada perubahan (substansi) SK. OSO tetap tidak masuk ke dalam DCT,’’ lanjutnya. Karena tidak masuk dalam DCT, maka OSO tidak bisa berlaga di pemungutan suara 17 April mendatang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan syarat yang mereka ajukan merupakan jalan tengah untuk melaksanakan semua putusan pengadilan. Putusan PTUN akan dijalankan bila putusan MK dipenuhi. Tidak ada putusan yang diabaikan. ’’Kalau diabaikan, (OSO) sama sekali tidak diberi peluang masuk di DCT,’’ ujarnya. Sebab, penetapan DCT sudah dilakukan pada 20 September lalu. (Jawa Pos/JPG)