Operasional Tersus CV Juara Motor Dihentikan

KOORDINASI. Petugas Dishub bersama dengan Satpol PP Ketapang sedang berkordinasi terkait pemasangan rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas bongkar muat di lokasi tersus ilegal milik CV Juara Motor--Muhammad Fauzi

eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang memasang rambu larangan penambatan kapal dan aktivitas bongkar muat di lokasi terminal khusus (tersus) milik CV Juara Motor.

Kasi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishub Ketapang, Burhanudin mengatakan, operasional dan aktivitas di tersus yang terletak di sekitar Jembatan Pawan 2 itu disetopkan karena tidak memiliki izin alias ilegal.

“Pemasangan rambu ini selain melarang kapal bertambat juga dilarang adanya aktivitas bongkar muat di lokasi tersus itu,” tegasnya, saat ditemui di lokasi tersus, Kamis (8/8).

Ia melanjutkan, pelarangan penambatan kapal dan aktivitas di tersus ini selain karena tidak memiliki izin atau ilegal, juga karena keberadaan kapal-kapal bertambat serta aktivitas bongkar muat di sana dianggap dapat berdampak negatif bagi ruang gerak lalu lintas perairan.

Karena di sekitar lokasi tersus terdapat belokan atau tikungan alur sungai serta bersebalahan dengan Jembatan Pawan 2. “Apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan, apalagi sudah ada dua surat dari Pemda Ketapang yang intinya menyatakan tidak diperkenankan melakukan bongkar muat apalagi mendirikan tersus di lokasi ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pasca pemasangan rambu larangan ini, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda untuk mengambil langkah-langkah kedepan jika memang pihak pemilik tersus masih melanggar atau membangkang atas aturan yang ada.

“Kalau masih melakukan aktivitas, bukan tidak mungkin akan ditertibkan dan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan berlaku,” cetusnya.

Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, sebenarnya pemilik tersus sudah mengetahui larangan pembuatan tersus sejak tahun 2014 ketika Bupati saat itu menolak merekomendasikan pembuatan. Dengan pertimbangan lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai aturan. Bahkan pemilik tersus sudah pernah dipanggil dan mengikuti rapat dengan intansi terkait.

“Terakhir anak pemilik tersus bersama pegawainya pernah datang berkoordinasi ke Dishub, saat itu mereka mengakui kalau tersus mereka ilegal dan menurut sang anak, pihaknya sudah melarang aktivitas di lokasi tersebut. Namun bapaknya bernama Ayong selaku pemilik tersus masih ngotot terus beraktivitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin melalui Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Ketapang, Pitriyadi mengaku, kalau pihaknya sudah menerima surat dari Dishub terkait tindak lanjut penertiban tersus milik Lim Kok Kiong alias Ayong.

“Pada prinsipnya kami sebagai penergak Perda siap melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang ada termasuk pembongkaran dermaga di tersus tersebut,” tegasnya.

Hanya saja, penertiban yang dilakukan harus sesuai regulasi dan tahapan. Yang mana selain meninjau langsung ke lapangan, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik tersus untuk melakukan pembongkaran sendiri dermaga yang sudah dibangun di tersus tersebut.

“Kita berikan waktu melakukan pembongkaran sendiri. Kalau tidak mau kita lakukan upaya pembongkaran paksa,” tegasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya dan intansi terkait sesuai aturan berlaku guna mempertimbangkan keselamatan pelayaran. Mengingat usia Jembatan Pawan 2 yang telah usang. Sehingga dikhawatirkan terjadi tabrakan kapal akibat aktivitas bongkar muat di tersus ilegal tersebut.

“Sementara kita ikuti tahapan yang ada, yang jelas Satpol PP siap. Apalagi tahun 2014 lalu Bupati pernah menolak permohonan pemilik untuk melakukan pembangunan. Bahkan dulu sebelum saya masuk kesini pernah diminta dibongkar tapi tidak diindahkan pemiliknya,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Fauzi

Editor: Ocsya Ade CP