eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas Tahun 2018, Selasa (30/10). Sebanyak 7 jenis pelanggaran menjadi prioritas dalam operasi yang berlangsung hingga 12 November 2018.
“Sasarannya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama mengemudi sambil menggunakan hanphone,” tukas Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK di halaman Mapolres Sekadau.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus SSos MH, Wakapolres Kompol Onisimus Umbu Sairo SIK, Bupati yang diwakili Asisten 1 H Fendy SSos MSi, dan para pejabat utama Polres Sekadau. “Apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka mengawali pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2018 di seluruh Polda se-Indonesia,” ujar Anggon membacakan sambutan KaKorlantas Polri dalam apel tersebut.
Anggon memaparkan, data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2017 sebanyak 2.097 kejadian. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 863 kejadian atau turun 41persen. “Periode yang sebelumnya tahun 2016 sebanyak 2.960 kejadian,” rinci Anggon.
Jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2017 sebanyak 388 orang. Mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67 persen, dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2016 sebanyak 649 orang.
Jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra Tahun 2017 sebanyak 1.069.54 kasus. Sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101, mengalami peningkatan sebanyak 713.440 kasus atau 200 persen dengan jumlah Tilang sebanyak 801.525 lembar dan teguran sebanyak 178.016 lembar. Sedangkan tahun 2016, jumlah Tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112.
Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder. Diharapkan dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. “Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang menunjang pelaksanaan tugas,” imbuh Anggon. (bdu)