
eQuator.co.id – Rakyat Kalbar – Selama dua pekan melaksanakan Operasi Zebra Kapuas 2017, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sambas melakukan penindakan sebanyak 1.064 kepada pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas. Dengan rincian, 906 penindakan tilang dan 158 teguran.
“Sekitar 80 persen adalah pengendara sepeda motor,” kata Kasatlantas Polres Sambas, AKP Aditya Octorio Putra kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Rabu (15/11).
Tingginya angka penilangan, kata Aditya, dikarenakan jadwal operasi ditambah. Semula dua kali, menjadi empat kali dalam sehari.
“Dalam 14 hari, pagi, siang, sore dan malam hari kami turun. Operasi ini lebih banyak dilakukan dibanding tahun sebelumnya,” terang dia.
Penting dilakukan, kata Aditya, demi membangun cipta kondisi sebelum memasuki Operasi Lilin Kapuas 2017 dalam rangka perayaan natal dan tahun baru nanti. Dalam upaya untuk cipta kondisi ini, petugas lebih fokus memperhatikan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur dan overload penumpang kendaraan terutama angkutan umum.
“Kita sering menemukan anak di bawah umur yang diberikan atau diperbolehkan mengendarai sepeda motor oleh orangtuanya,” terangnya.
Maka setiap orang tua diminta jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Sempatkan waktu untuk mengantarkan anak ke tempat yang ingin dituju. Karena jika dibiarkan, maka akan membentuk karakter anak untuk terus melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Terpenting adalah menjaga keselamatan mereka, jangan sampai menjadi korban kecelakaan yang bisa saja merenggut masa depan mereka atau bahkan menghilangkan nyawa mereka,” pesannya.
Pemilik kendaraan umum juga diminta untuk tidak mengangkut penumpang atau barang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
“Ini sangat berbahaya. Kalau kita temukan akan ditindak secara tegas. Jangan anggap kecelakaan adalah takdir yang harus diterima tapi berusahalah menghindari agar tidak menjadi korban laka lantas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas,” ucapnya.
Secara umum, lanjut Aditya, masyarakat di Sambas sudah mulai memiliki kesadaran pentingnya memiliki surat-surat. Namun, angka penilangan tinggi karena masih banyak pengendara yang kendaraannya tidak lengkap. Tidak memakai kaca spion misalnya.
“Ada beberapa kendaraan yang kita bawa ke Markas, karena selain tidak membawa surat-surat, mereka tidak melengkapi kendaraan yang diwajibkan,” tuturnya.
Untuk di wilayah hukum Polres Bengkayang, terdapat 836 pengendara yang ditilang. “Kebanyakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, helm ganda, kaca spion,” kata AKP Johan Suseno, Kasatlantas Polres Bengkayang ditemui Selasa (14/11).
Ia merincikan, penilangan berdasarkan kendaraan yaitu 751 sepeda motor, 16 mobil penumpang, 20 mobil barang/pikap, 6 truk gandeng, 31 truk, 4 mobil penumpang umum dan satu tronton. “Denda tilangnya macam-macam tergantung kasus pelanggarannya,” jelas dia.
Bintara Tilang Polantas Bengkayang, Brigadir Sanggra Sanjaya menambahkan, untuk pelanggaran tidak pakai helm akan didenda sebesar Rp 250 ribu, tidak bawa STNK Rp 500 ribu, tidak bawa SIM Rp 1 juta. Sedangkan untuk pelanggaran balapan liar, akan didenda Rp 3 juta dan tidak menyalakan lampu didenda Rp 1 juta.
“Mekanisme denda dan sanksi yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan dan sanksi ini, diharapkan terwujudnya pelayanan lalu lintas dang angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
Juga diharapkan dapat memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi martabat bangsa, dan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta terwujudnya pengakuan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi ini, kata Sanggra, terdapat beberapa kejadian lucu. Ada pelanggar yang mencoba melarikan barang bukti. Ada pula yang menangis dan memohon kepada petugas agar dibebaskan.
Sedangkan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, operasi yang digelar sejak tanggal 1-14 November itu berhasil menjaring 572 pelanggar lalu lintas. “Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua,” terang Iptu Kamto, Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Rabu (15/11).
Dikatakan Kamto, jika dibandingkan tahun 2016, pengendara yang ditilang tahun ini meningkat. Diperkirakan naik mencapai empat persen dari tahun sebelumnya. Dari data yang ada, tahun 2016 sebanyak 550 pengendara yang ditilang, sementara tahun ini hanya ada 572 pengendara. “Peningkatan pelanggaran sebanyak 22 perkara,” ulasnya.
Kamto mengatakan, selain menilang pihaknya juga mengeluarkan 200 teguran kepada pengendara yang melanggar.
Ia menambahkan, bahwa pengendara roda dua lebih dominan dalam pelanggaran lalu lintas karena dari segi jumlah.
Dari total 572 pengendara yang ditilang, 550 darinya merupakan kendaraan roda dua.
“Untuk profesi pelanggar, kebanyakan dilakukan oleh karyawan swasta, kemudian disusul pelajar atau mahasiswa,” jelasnya.
Lanjut Kamto, dalam operasi kali ini berlangsung aman dan tidak terjadi kasus kecelakaan lalu lintas. Pihaknya menyita STNK sebanyak 336 lembar dan 335 lembar SIM serta satu unit sepeda motor karena pengendara tidak bisa menunjukkan bukti dokumen sah tanda kepemilikan kendaraan.
“Semoga melalui kegiatan Operasi Zebra Kapuas 2017 ini wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tetap kondusif, dan masyarakat bisa melakukan introspeksi dan mengendalikan diri serta bersabar dalam mengemudi kendaraan,” pesan Iptu Kamto.
Laporan: Sairi, Andreas dan Suci Nurdini Setiowati
Editor: Ocsya Ade CP