eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Satuan Narkoba Polres Bengkayang meringkus dua pengedar Narkoba di Jalan Gang Mujahidin, Kelurahan Bumi Emas, Rabu (15/6) pukul 23.30.
“Penangkapan ini masih dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2016,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Benar Ginting, Kamis (16/6).
Pengedar yang dibekuk itu, Bambang Novianto (BN) alias Bambang bin Darmanto, 26, warga Jalan Marzuki, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang. Setelah dilakukan pengembangan kasus, malam itu juga polisi meringkus Nasyruddin Hidayat alias Udin bin Mursal, 22, pria kelahiran Ketapang yang tinggal di Jalan Nusantara Dlam, Kelurahan Condong Luar, Singkawang Tengah. “Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Mapolres Bengkayang,” ujar Ginting.
Mantan Kapolsek Teriak ini mengatakan, Bambang dan Udin ditangkap beserta barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam wadah plastik klip warna putih transparan yang berisikan. Kemudian enam paket sabu disimpan di handphone jenis nokia type 1202-2 .
“Sebelumnya kita mendapat informasi dari warga tentang adanya pelaku yang dicurigai, sering melakukan transaksi Narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Ginting.
Rabu (15/6) sekitar pukul 23.30, ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan dicurigai membawa narkotika, polisi melakukan penyergapan dan penangkapan.
“Kedua pelaku dijerat UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1. Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Ginting. (kur)