eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak bersama Satpol PP melakukan razia ke sejumlah lamongan, nasi goreng, bakso dan warung kopi, Rabu (23/11) malam. Pasalnya, tempat-tempat usaha ini tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak Ruli Sudira mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan karena sebelumnya para pemilik sudah disurati dan diimbau untuk melunasi kewajibannya, namun tidak pernah ditanggapi.
“Pemilik atau penanggung jawab usaha yang menjadi sasaran penertiban, diminta menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan segera menyelesaikan tunggakan pajak usahanya,” ujarnya.
Sekitar 20 objek kuliner disejumkah titik di Kota Pontianak yang menjadi sasaran razia para petugas. Ironinya, kata Ruli, terdapat satu lamongan yang sebelumnya mendapatkan piagam ucapan terima kasih dari Dispenda atas kepatuhannya membayar pajak, turut terjaring razia karena menunggak pajak.
Piagam itu kemudian diambil, karena wajib pajak tidak bisa menjaga kepatuhannya dalam membayar pajak.
“Kita minta mereka sesegera mungkin menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dispenda, paling lambat tujuh hari kerja” jelasnya.
Aksi razia yang dilakukan petugas itu, turut dibarengi dengan penempelan stiker peringatan. Tujuannya, agar pemilik usaha segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan batas waktu yang ditentukan.
“Itu sudah berkali-kali kita lakukan pembinaan, sudah didatangi, makanya kegiatan ini akan rutin digelar oleh tim,” pungkasnya.
Razia yang rutinitas ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi wajib pajak. Terlebih, pemilik usaha mengakui sudah menerima surat yang disampaikan Dispenda untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak.
“Namun kesadaran pelaku usaha dalam membayar pajak masih cukup rendah,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa pajak kegiatan usaha itu didasarkan pada omzet. Untuk omzet kotor per bulan minimal Rp2 juta, wajib membayar pajak sebesar 10 persen. Meskipun usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha.
“Sepanjang tempat mereka berjualan tidak melanggar fasilitas umum, pajaknya akan ditarik. Karena, izin tidak menjadi syarat mutlak untuk dipungut pajaknya,” jelas Ruli.
Namun apabila tempat berjualan melanggar fasilitas umum, juga tidak dibenarkan.
“Selama mereka berjualan tidak di tempat-tempat yang dilarang, mereka kita tarik pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya lagi.
Berdasarkan data Dispenda Kota Pontianak, secara keseluruhan jumlah obyek pajak yang menjadi target penertiban sekitar 50. Jumlah itu masuk kategori sangat bandel. Guna menekan angka tersebut pihak Dispenda Kota Pontianak terus gencar melayangkan surat pemberitahuan serta melakukan razia-razia. (fik)