eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sesuai levelnya Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas 1A mestinya memiliki lima majelis hakim. Kenyataannya, hanya tersedia tiga majelis hakim. Jomplang (tidak seimbang) karena setiap hakim dibebani 30-50 kasus. Ruang hakim pun masih jauh dari ideal.
Satu persatu ruangan yang ada di PN Pontianak Kelas IA dimasuki oleh anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi ketika menggelar operasi mendadak (Sidak) untuk melihat secara langsung pelayanan publik di tempat mencari keadilan tersebut, Rabu (19/6). “Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Kami mengadakan semacam sidak. Untuk melihat kondisi layanan publik secara apa adanya,” sebut Andrianus Meliala, usai sidak ke kantor yang terletak di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89, Kota Pontianak itu.
Adrianus Meliala pun melihat setiap ruangan yang ada. Baik itu fasilitas maupun isinya. Misalnya ruang kerja hakim, ruang tahanan dan ruang lainnya. Serta maklumat dan proses pelayanan, biaya, penanggung jawab maupun motto. Dia menilai itu semua sudah ada. “Segi kekurangannya adalah fasilitas yang tidak terlalu mewah, mengingat ini adalah pengadilan negeri di provinsi. Kami harap nantinya negara dapat memberikan fasilitas yang lebih baik,” kata dia.
Namun dari segi fasilitas yang diminta oleh undang – undang, dia menilai sudah cukup. Apresiasi pun dia sampaikan, terhadap apa yang sudah dicapai PN Pontianak.
Dari pantauannya, Adrianus akan merekomendasikan nantinya adalah fasilitas bagi hakim, yaitu ruang kerja yang layak. Meski hal tersebut tidak termasuk bagian dari pelayanan publik. Tapi menurutnya, ruangan yang ada dinilai tidak memadai. Karena masing-masing hakim bebannya mencapai 30-50 berkas. “Jika negara bisa memberikan ruang kerja yang memadai, tentu itu ideal dan kita bisa mengharapkan kualitas dari hakim disini,” imbuhnya.
Selain itu, jumlah hakim di PN Pontianak dianggap tidak efektif. Sebab, antara jumlah hakim dan kasus dianggap sudah jomblang atau tak seimbang. Menyikapi rasio jumlah hakim dan kasus, kata dia, tentunya tidak asal-asalan untuk meminta penambahan hakim ke Mahkamah Agung (MA). “Tapi paling tidak itu dipertimbangkan. Jika memang mungkin ditambah ya ditambah. Tapi kalau bisa yang sudah ada dijaga semangatnya, misalnya dengan memberikan ruang kerja representatif,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu hakim PN Pontianak, Bonny Sanggah mengatakan, apa yang dilihat oleh anggota Ombudsman RI tersebut begitulah keadaannya. Meski demikian, dia memastikan pengadilan tetap berusaha melayani pencari keadilan dengan sebaik-baiknya. “Untuk fasilitas pelayanan publik, sudah kami persiapkan semua. Cuma masih banyak kekurangan, tapi secara maksimal kami tetap berupaya melayani pencari keadilan dengan sebaik-baiknya,” aku dia.
Sedangkan untuk jumlah hakim, diakui dia, sebenarnya belum ideal. Karena jumlah hakim kurang banyak dibanding jumlah perkara yang ditangani, tapi yang namanya tugas, dia mengatakan, harus cepat diselesaikan. “Ideal untuk hakim pengadilan kelas IA itu adalah lima majelis dikali tiga, yakni 15. Itu diluar ketua dan hakim. Sekarang hanya tiga majelis,” pungkasnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Yuni Kurniyanto