eQuator – Akhirnya, oknum PNS tersangka Rinaldi Sijabat, ditahan Polsekta Pontianak Selatan. Penahanan tersangka pelecehan dan penganiaya Veronica, mahasiswi Widya Dharma itu dilaksanakan sejak Jumat (20/11).
“Ya benar, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka (RS),” jelas Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Kartyana kepada Rakyat Kalbar, Senin (23/11).
Tersangka yang pegawai Setda Pemkot Pontianak, itu semula banyak sengkelit sementara pihak kepolisian pun lumayan bertele-tele karena si penganiaya ini tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKD) Pemkot Pontianak mengusutnya karena desakan kuat dari publik via media massa, akhirnya Rinaldi mengakui perbuatan bancinya memukuli wanita tanpa sebab jelas. Sebelumnya Polsekta Ponianak Selatan hanya mengenakan wajib lapor dan silahkan pulang.
Terusiknya rasa keadilan masyarakat, membuat sikap polisi berubah. Bayangkan, hidung Veronica berdarah-darah dan wajahnya lebam hingga harus dirawat inap 10 hari di RS. Kharitas Bhakti Jalan Siam, Pontianak Selatan.
Menurut Kapolsekta AKP Kartyana, penahanan dengan dasar hasil gelar perkara dan cukupnya alat bukti. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, pacar korban, ditambah lagi dengan hasil visum dari RSU Bhayangkara (Dokkes) Polda Kalbar.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan Ipda Sihargian, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemberkasan. “Secepatnya kita akan lakukan tahap I (pelimpahan berkas,red). Jika ditanyakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (p21), maka akan kita lakukan tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.
Ipda Sihargian kembali mempermasalahkan rekap medis dari RS. Kharitas Bhakti. “Kita masih menunggu hasil visum dari RSU Kharitas Bhakti dan saksi tambahan dari pihak korban,” tambah Kanit Reskrim itu.
Sayangnya, ketika sejumlah wartawan hendak menemui Rinaldi Sijabat yang sudah berstatus tahanan Polsekta Pontianak Selatan itu, oknum PNS yang ringan tangan itu enggan menemui wartawan. “Tersangka enggan untuk diwawancarai,” kata Ipda Sihargian.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono