eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Menjadi seorang karyawan harusnya bisa menjaga kepercayaan manajemen. Tapi itu tidak dilakukan Aep Ginanjar Ismail alias Kang Aep. Bagiamana tidak. Tugasnya sebagai marketing di perusahaan perumahan milik PT. Fachri Property Land, malah dimanfaatkannya. Untuk melakukan hal yang tidak baik demi kepentingan pribadi.
Pria 29 tahun ini malah menggelapkan uang perusahaan. Yakni uang muka (DP) dan setoran para konsumen yang tidak diserahkan kepada perusahaan. Akibat aksinya itu, Aeb harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menuturkan, kasus ini terungkap setelah salah satu konsumen dari PT. Fachri Property Land datang ke kantor perusahaan pada Januari 2019. Konsumen tersebut menjelaskan bahwa dia telah menyerahkan uang pembayaran untuk pembelian satu unit rumah di Komplek Permata Muksi Khatulistiwa, di Jalan Parit H Muksin. Uang yang diserahkan kepada Aeb pada 29 Desember 2019. “Namun uang itu tidak disetorkanya kepada pihak perusahaan,” kata Abdullah kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/4).
Pihak perusahaan yang mengetahui hal itu, langsung melakukan pengecekan dan pengembangan. Hasilnya, kata Abdullah, ternyata didapati korban lainnya, dengan modus kejahatan yang sama.
“Jadi ada konsumen lain yang jadi korban. Sebab, kasus ini telah terjadi dari 29 Desember 2019 sampai 4 Maret 2019,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp206 juta. Kemudian pihak perusahaan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Aeb kepada ke Polsek Pontanak Kota.
Mendapati laporan itu, Abdullah menuturkan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Rabu sore kemarin,” jelasnya.
Hasil interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan itu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Dari tangan pelaku petugas juga turut menyita barang bukti berupa 21 lembar kwitansi PT Fachri Property Land.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Aeb telah mendekam dalam jeruji besi Mapolsek Pontianak Kota. “Dia kita jerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan,” pungkasnya. (and)