Oknum Guru SD di Sekadau Diduga Lecehkan Muridnya

Pelaku Cuma Dijatuhi Hukuman Adat Rp5 Juta

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Sekadau-RK. Kumbang (nama samara, red), seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Ulah sang guru yang sudah tidak mengajar di SD tersebut hanya diselesaikan secara adat.

Perbuatan Kumbang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya, red), murid kelas 3 SD. Kemaluan bocah perempuan 10 tahun itu diobok-obok Kumbang dengan jari tangannya. Aksi bejat pelaku ini bukan hanya satu kali, namun sudah berkali-kali.

Penelusuran yang dilakukan Rakyat Kalbar berhasil memperoleh pengakuan dari keluarga korban kalau kasus tersebut memang pernah terjadi. Adalah ibu korban, sebut saja Rose (nama samaran, reda) yang menceritakan tabiat tak senonoh sang guru terhadap anaknya.

Awalnya 5 Oktober 2017, usai pulang sekolah, anaknya mengeluh sakit pada organ vitalnya. “Saya tanya ada apa ndok? Dia tak mau cerita. Saya pikir mungkin dia ada jatuh di sekolahnya,” kenang perempuan 41 tahun ini kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (10/3).

Namun bukannya sembuh, hari-hari berikutnya sang anak masih sering mengeluh hal yang sama. “Saya tanya lagi, dia masih tidak mau bilang. Bahkan mukanya pucat, seperti ketakutan,” jelas Rose.

Maklum saja, saat melakukan perbuatan tak senonohnya, Kumbang juga mengintimidasi korban. Ia mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada orang lain.

Takut ada apa-apa dengan buah hatinya, ibu korban pun sempat memeriksa alat vital putrinya. Rose mengaku ada menemukan dua bekas luka goresan.

Sang ibu baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual gurunya sendiri tanggal 11 Oktober 2017. Waktu itu, ia mendapat laporan dari tetangganya yang merupakan ibu salah seorang rekan satu sekolah korban. “Kamu tau ndak, ndok itu, alat vitalnya dimasukkan jari oleh Kumbang di sekolahnya,” ujar ibu korban menirukan ucapan tetangganya.

Tetangga korban itu mengetahui kejadian pelecehan tersebut setelah mendengar cerita dari anaknya. Anak tetangga korban itu bersama dua rekannya yang lain pernah tidak sengaja mengintip pelaku sedang mencabuli korban di dalam kelas saat jam istirahat.

“Kata mereka anak saya ditelanjangi oleh guru itu. Dan dilakukan perbuatan itu. Saat dia berbuat, pintu kelas selalu dikunci dari dalam,” cerita Rose.

Bagai disambar petir, ibu korban pun langsung mendatangi rumah Kepala SD tempat pelaku mengajar. Hari itu juga, ia melaporkan perbuatan tercela pelaku kepada anaknya. Namun, saat itu belum didapatkan solusi yang tepat.

Setelah kejadian itu, sang anak baru mau sedikit mulai buka mulut. Menurut korban, dirinya sering diperlakukan demikian saat jam istirahat. Kadang saat jam pulang, korban juga sering disuruh pulang belakangan dari rekan sekelasnya yang lain.

Rupanya, Kumbang mencium aroma bahaya. Suatu hari saat di sekolah, ia mengumpulkan tiga rekan korban yang sempat mengintip perbuatannya di dalam kelas saat jam istirahat. Dengan pintu yang tertutup, pelaku mengancam ketiganya untuk tidak mau menjadi saksi. Jika itu dilanggar, pelaku mengancam ketiganya akan tidak dinaikkan kelas.

Beruntung, hal itu diketahui kepala sekolah yang sudah merasakan firasat buruk. Ia pun mendatangi kelas tersebut dan menggedor pintu kelas. Pelaku pun dengan tepaksa membuka pintu kelas.

Malam harinya, Kepala SD itu mendatangi pihak korban di kediamannya. Mereka pun bersepakat untuk menggelar pertemuan membahas masalah itu dengan melibatkan perangkat dusun, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. Tentu saja, pelaku dan pihak korban saat itu ikut hadir dalam pertemuan.

Pertemuan digelar di rumah Kepala Dusun pada 16 Oktober 2017. Hasil pertemuan, pelaku dijatuhi hukuman adat berupa denda Rp5 juta. “Saya tak tahu harus buat apa. Soalnya, mau lapor (Polisi, red), saya tidak punya duit. Tidak punya ongkos ke Sekadau,” kata ayah korban.

Kepala SD yang dijumpai terpisah, tidak membantah informasi tersebut. “Tapi sudah kita selesaikan secara kekeluargaan,” katanya kepada Rakyat kalbar, Senin (12/3).

Ia mengatakan, sudah melaporkan masalah itu ke Cabang Dinas Pendidikan Sekadau. “Guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah kita. Sudah pindah ke sekolah lain,” ungkap sang Kepala Sekolah.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK ketika dikomformasi mengakui masih melakukan penelusuran terhadap kasus itu. “Masih kita selidiki. Pak Kapolsek masih telusuri,” ucap Anggon ditemui disela menghadiri pelaksaan pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Sekadau di Kecamatan Belitang, Selasa (13/3).

 

Laporan: Abdu Syukri

Editor: Arman Hairiadi